"Sekarang Mau Kritik Presiden Jokowi 'Mikir-mikir'..."
Selasa, 14 Juni 2016 | 19:20 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Anggara, mengatakan, ada harapan revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan mencabut Pasal 27 yang mengatur tentang pencemaran nama baik.
Revisi UU ITE saat ini tengah dibahas panja di Komisi I DPR.
Ia menilai, keberadaan Pasal 27 dalam UU ITE dikhawatirkan membelenggu kebebasan dalam menyampaikan pendapat karena menimbulkan efek ketakutan.
"Orang sekarang mau kritik Presiden Jokowi mikir-mikir kan atau mau buat meme juga mikir-mikir gitu karena mereka takut dilaporkan," kata Anggara dalam diskusi Revisi UU ITE dan Arah Kebijakan Penataletakan Dunia Maya di Indonesia di Jakarta, Selasa (14/6/2016).
(Baca: Hukuman Pencemaran Nama Baik di UU ITE Akan Diturunkan Menjadi di Bawah 5 Tahun)
Anggara mengatakan, pembahasan pasal tersebut juga dikhawatirkan akan tumpang tindih dengan pasal pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHP.
Saat ini, revisi UU ITE dibahas oleh Panja UU ITE di Komisi I DPR, sementara KUHP dibahas Panja KUHP di Komisi III DPR.
"Kita belum tahu apakah nanti akan menghasilkan kontradiksi atau tidak. Apakah nanti akan membatalkan di Komisi I, kita kan belum tahu," kata dia.
Menurut Anggara, akan lebih baik jika persoalan pencemaran nama baik hanya diatur dalam KUHP.
Ia menilai, penerapan pasal tersebut selama ini kurang efektif dalam kasus yang terjadi di dunia maya.
Selain itu, lanjut Anggara, meski hukuman maksimal enam tahun, jaksa lebih sering mengajukan tuntutan di bawah itu.
"Lebih sering bahkan hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman percobaan," kata dia.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, DPR dan pemerintah telah sepakat untuk mengurangi hukuman pencemaran nama baik pada UU ITE dari enam tahun menjadi di bawah lima tahun. Namun, angka pastinya masih belum dibahas lebih lanjut.
http://nasional.kompas.com/read/2016...campaign=Khlwp