- Beranda
- The Lounge
HRD/HC Bukan Divisi Spesial
...
![godzilla01](https://s.kaskus.id/user/avatar/2010/05/21/avatar1700556_1.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
godzilla01
HRD/HC Bukan Divisi Spesial
Halo agan - agan dan sista sista sekalian, kurang lebih sudah hampir 3 tahun ane gak buat Thread di Kaskus yang tercinta ini.
Jadi untuk Thread kali ini ane mau Sharing seputar seluk beluk dunia HRD / HC.
Mungkin yang belum bekerja masih asing dengan istilah diatas gpp nyantai aja gan sist, nanti juga kalau kalian memutuskan untuk bekerja, minimal Thread ini bisa jadi pencerahan, dan buat agan sist yang sudah bekerja ane yakin pasti banyak pertanyaan yang mungkin agan sist masih sungkan buat bertanya langsung ke HRD / HC di perusahaan agan sist sekalian dengan aneka ragam pertimbangan masing - masing, nahh disini ane berusaha sebisa mungkin untuk menjawab pertanyaan agan sist dan ane sangat mempersilakan jika ada masukan dari agan sist yang juga praktisi dunia HRD / HC.
NOTE :
Sekali lagi ane tekankan praktisi HRD / HC bukan Special Division / Ujung Tombak / Divisi Paling berkuasa.
Setiap Divisi memiliki tugas dan fungsi berbeda tapi perlakuan dalam dunia kerja semuanya sama.
So kita mulai saja Thread nya.
HRD adalah singkatan dari Human Resources Development sedangkan HC adalah singkatan dari Human Capital. Dalam ilmu terapannya, HRD/HC biasa disebut sebagai “Personalia” atau “Kepegawaian”.
Nahh Tugas, Tanggung Jawab dan Peran HRD/HC dalam perusahaan antara lain :
1. HRD/HC bertugas melakukan persiapan dan seleksi tenaga kerja ( Preparation and Selection )
a) Persiapan ( Preparation )
Ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam hal melakukan persiapan, antara lain factor internal dan factor eksternal. Faktor internal dalam persiapan meliputi jumlah kebutuhan karyawan baru, struktur organisasi, departemen terkait, dan sebagainya. Sedangkan factor eksternal dalam hal persiapan meliputi hukum ketenagakerjaan (UU No 13 Th 2003), kondisi pangsa tenaga kerja, dan lain sebagainya.
b) Rekruitmen Tenaga Kerja ( Recruitment )
Recruitment adalah sebuah proses untuk mencari calon pegawai atau karyawan yang dapat memenuhi kebutuhan SDM organisasi atau perusahaan. Dalam tahapan ini HRD/HC perlu melakukan analisis jabatan yang ada untuk membuat deskripsi pekerjaan ( job description ) dan juga spesifikasi pekerjaan ( job specification ).
2. Pengembangan dan Evaluasi Karyawan ( Development and Evaluation )
Agar tenaga kerja atau karyawan dapat berkontribusi secara maksimal terhadap perusahaan atau organisasi, maka ia harus menguasai pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya. Proses pengembangan dan evaluasi karyawan dilakukan sebagai sebuah pembekalan agar tenaga kerja dapat lebih menguasai dan ahli di bidangnya, serta meningkatkan kinerja yang ada.
3. Pemberian Kompensasi dan Proteksi pada Pegawai
Kompensasi adalah imbalan atau upah atas kontribusi kerja pegawai secara teratur dari organisasi atau perusahaan. Pemberian kompensasi harus tepat dan sesuai dengan kondisi pasar tenaga kerja yang ada pada lingkungan eksternal agar tidak menimbulkan masalah ketenagakerjaan atau kerugian pada organisasi atau perusahaan.
Praktisi HRD/HC yang dapat dikatakan Baik :
do what you love, love what you do: dimana orang yang berhasil dan dapat dikatakan baik dalam bidang HRD/HC nya apabila ia melakukan pekerjaan atau kegiatan dengan cinta, dan ia mencintai kegiatan atau pekerjaan yang ia lakukan.
Gratefull : Tidak mudah menyerah , seseorang berhasil dalam pekerjaan karena ia tidak mudah menyerah dan terus berusahadengan semua masalah dan hambatan yang ada (Setiap divisi dalam dunia kerja pasti memiliki masalahnya tersendiri, tapi ingat tanpa masalah potensi terbaik kita tidak akan pernah tergali).
Integritas : orang yang berhasil dalam HRD/HC adalah orang yang dapat berbicara dan dapat menerpakan perkataannya dengan perbuatan, tidak hanya itu ia juga dapat mengontrol pribadinya dengan norma-norma lingkungan yang ada (disini maksudnya Peratutan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Social Skill : kemampuan berhubungan dengan orang lain denngan baik dan dapat bergabung dengan berbagai kalangan dan golongan.
dan masih sangat banyak lagi kemampuan yang harus dimiliki seorang praktisi HRD/HC.
Tugas terpenting HRD/HC adalah :
Developing People yaitu pengembangan kemampuan pegawai dalam potensi kerja.
A. Dapat menyelesaikan masalah dengan 4 tahapan yaitu :
1) Obeservasi
2) Empati
3) Berdialog
4) Intropeksi
B. Meningkatkan kecerdasan, dimana praktisi HRD/HC selain dalam mengembangkan potensi pegawai ia wajib meningkatkan kecerdasan pegawai yang ia miliki.
Sementara itu dulu pengenalan singkat HRD/HC
Sumber : Googling & Pengalaman
Bagaimana Menghitung Upah Perhari :
Pertanyaan simple tapi jujur masih banyak karyawan yang tidak bisa menjawab ketika ditanya berapa gaji perhari nya, karena kebanyakan karyawan merasa cukup mengetahui gaji perbulan saja, well pemikiran seperti itu tidak salah tapi alangkah baiknya jika kita tau berapa sih kita dibayar perhari nya, nah berikut penjelasan singkat nya :
Dalam Pasal 17 ayat (2) Permenaker 7/2013 dikatakan bahwa upah pekerja/buruh harian lepas, ditetapkan secara bulanan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari kehadiran dengan perhitungan upah sehari:
a. bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 25 (dua puluh lima)
b. bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 21 (dua puluh satu)
Contoh :
Kerja 6 Hari : Gaji/Upah 1 bulan adalah Rp 5.000.000 maka gaji perharinya adalah Rp 5.000.000 / 25 = Rp 200.000/hari
Kerja 5 Hari : Gaji/Upah 1 bulan adalah Rp 5.000.000 maka gaji perharinya adalah Rp 5.000.000 / 21 = Rp 238.095/hari
Kenapa Wajib Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) :
Pertama kali ane kerja ini juga jadi pertanyaan banget, kenapa sih harus ada NPWP bikin dompet makin padet aja.
Nah ternyata ini jawabannya kenapa wajib memiliki NPWP:
1. Memudahkan membayar Zakat Mal bagi Muslim
2. Potongan Pajak Penghasil (PPH) Normal 5% jika tidak memiliki NPWP maka PPH yang dikenakan lebih tinggi 20% (Rugggiiiii)
3. Tidak Terkena PPH Tinggi Saat Belanja Barang ke Luar Negeri
4. Dipersulit Saat Akan Bepergian ke Luar Negeri Jika Tidak Memiliki NPWP
5. Syarat Wajib Pengajuan Kredit ke BANK
Bagaimana Cara Menghitung uang Lembur :
Bagi agan sist yang bekerja pasti pernah mengalami lembur kerja, nah kalau hitungan lembur nya gimana, paham ?
OK kalau belum paham ini penjelasan singkat nya :
A. Mesti Paham Dulu Apa yang dimaksud dengan waktu kerja lembur?
Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 8 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004).
Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam dalam 1 minggu diluar istirahat mingguan atau hari libur resmi.
B. Adakah Undang – Undang yang mengatur tentang Upah dan waktu kerja lembur?
Ketentuan tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dalam Undang –Undang no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 78 ayat (2),(4), pasal 85 dan lebih lengkapnya diatur dalam Kepmenakertrans no.102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur.
C. Bagaimana dengan perhitungan upah lembur?
Perhitungan Upah Lembur didasarkan upah bulanan dengan cara menghitung upah sejam adalah 1/173 upah sebulan.
Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004 , Rumus perhitungan upah lembur adalah sebagai berikut:
a) Perhitungan Upah Lembur Pada Hari Kerja
PERHITUNGAN UPAH LEMBUR PADA HARI KERJA
Jam Pertama1,5 X 1/173 x Upah Sebulan Upah Sebulan adalah 100% Upah bila upah yang berlaku di perusahaan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Jam Ke-2 & 3 2 X 1/173 x Upah Sebulan Atau 75% Upah bila Upah yang berlaku di perusahaan terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Dengan ketentuan Upah sebulan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR :
Karyawan yang telah mempunyai masa kerja satu bulan, berdasarkan ketentuan Permenaker 6/2016, berhak mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional.
Cara menghitung besaran THR yaitu:
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;
b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: (Masa Kerja : 12) x Upah Satu Bulan
Well berhubung sudah capek ane izin istirahat dulu, dan Thread ini pasti ane update terus.
Well ane coba jawab pernyataan dari agan :
Pemahaman seperti ini masih banyak di divisi diluar HR yang Tidak Mengetahui Regulasi Yang Berjalan gampang nya seperti ini gan
Q : HRD penyebab pengangguran makin banyak di negeri ini, ada saja alasan mereka dalam menolak
A : HR/HC mempunyai Regulasi pada saat melakukan proses Recruitment karyawan gan, kami harus melakukan Screening file / Seleksi Administrasi terlebih dahulu, alasannya karena kami menghargai waktu agan maka kami tidak mau membuang waktu agan untuk mengikuti seleksi yang tidak sedikit. Dari seleksi Administrasi tentunya kandidat yang tidak sesuai kualifikasi tidak akan dipanggil. Kemudian ada Tahapan Psikotes, Interview & Tes Materi seputar Job Description (Jika posisi yang dilamar membutuhkan pengalaman kerja), Lagi lagi pelamar yang tidak memenuhi kualifikasi tidak akan lolos untuk bergabung di perusahaan yang dituju. Semua tahapan dilakukan secara Profesional tanpa ada unsur SARA (Ketentuan UU Tenaga Kerja No.13 Th 2003).
Q: HRD penyebab pengangguran makin banyak di negeri ini. Ada saja alasan mereka dalam memecat pegawai
A : Disetiap perusahaan berbadan hukum, pasti ada yang namanya penilaian tahunan terhadap kinerja karyawan. Penialaian Performance karyawan bukan tanpa alasan, penilaian ini menjadi dasar besaran bonus tahunan yang akan agan terima, menjadi salah satu syarat jika agan akan di promosi menuju suatu posisi, menjadi syarat berubahnya PKWT menjadi PKWTT (dari karyawan kontrak menjadi karyawan tetap) dan lain lain berdasarkan masing - masing Peraturan Perusahaan. So jika agan pemilik suatu perusahaan apakah agan memberikan bonus dengan besaran yang sama ke karyawan yang Perform dan Unperform ?
NOTE :
Screening / Seleksi Administrasi : yang harus agan ketahui pada saat screening HRD/HC tidak serta merta melakukan seleksi hanya berdasarkan Foto calon karyawan (Foto banyak menipu, Trust Me
). Umumnya seleksi administrasi meliputi Usia, Jenis Kelamin (karena tidak semua posisi bisa dilamar semua gender), Pendidikan terakhir, IPK, Pengalaman kerja atau tidak diposisi yang dilamar, Status (Lajang/Menikah) biasanya persyaratan status ditujukan untuk posisi ikatan dinas contoh management Trainee (MT), dan masih banyak persyaratan lainnya tergantung dengan posisi yang dilamar dan Peraturan Perusahaan.
PHK / Pemecatan Karyawan : Ini juga gak segampang yang agan bilang, karena ada ketentuan yang harus ditaati pada saat akan mem PHK karyawan (Silakan baca UU No.13 Th 2003).
Semoga Mencerahkan.
SEMOGA BISA MEMBANTU AGAN SIST SEKALIAN...
Jadi untuk Thread kali ini ane mau Sharing seputar seluk beluk dunia HRD / HC.
Mungkin yang belum bekerja masih asing dengan istilah diatas gpp nyantai aja gan sist, nanti juga kalau kalian memutuskan untuk bekerja, minimal Thread ini bisa jadi pencerahan, dan buat agan sist yang sudah bekerja ane yakin pasti banyak pertanyaan yang mungkin agan sist masih sungkan buat bertanya langsung ke HRD / HC di perusahaan agan sist sekalian dengan aneka ragam pertimbangan masing - masing, nahh disini ane berusaha sebisa mungkin untuk menjawab pertanyaan agan sist dan ane sangat mempersilakan jika ada masukan dari agan sist yang juga praktisi dunia HRD / HC.
NOTE :
Sekali lagi ane tekankan praktisi HRD / HC bukan Special Division / Ujung Tombak / Divisi Paling berkuasa.
Setiap Divisi memiliki tugas dan fungsi berbeda tapi perlakuan dalam dunia kerja semuanya sama.
So kita mulai saja Thread nya.
Spoiler for HRD / HC Adalah:
HRD adalah singkatan dari Human Resources Development sedangkan HC adalah singkatan dari Human Capital. Dalam ilmu terapannya, HRD/HC biasa disebut sebagai “Personalia” atau “Kepegawaian”.
Nahh Tugas, Tanggung Jawab dan Peran HRD/HC dalam perusahaan antara lain :
1. HRD/HC bertugas melakukan persiapan dan seleksi tenaga kerja ( Preparation and Selection )
a) Persiapan ( Preparation )
Ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam hal melakukan persiapan, antara lain factor internal dan factor eksternal. Faktor internal dalam persiapan meliputi jumlah kebutuhan karyawan baru, struktur organisasi, departemen terkait, dan sebagainya. Sedangkan factor eksternal dalam hal persiapan meliputi hukum ketenagakerjaan (UU No 13 Th 2003), kondisi pangsa tenaga kerja, dan lain sebagainya.
b) Rekruitmen Tenaga Kerja ( Recruitment )
Recruitment adalah sebuah proses untuk mencari calon pegawai atau karyawan yang dapat memenuhi kebutuhan SDM organisasi atau perusahaan. Dalam tahapan ini HRD/HC perlu melakukan analisis jabatan yang ada untuk membuat deskripsi pekerjaan ( job description ) dan juga spesifikasi pekerjaan ( job specification ).
2. Pengembangan dan Evaluasi Karyawan ( Development and Evaluation )
Agar tenaga kerja atau karyawan dapat berkontribusi secara maksimal terhadap perusahaan atau organisasi, maka ia harus menguasai pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya. Proses pengembangan dan evaluasi karyawan dilakukan sebagai sebuah pembekalan agar tenaga kerja dapat lebih menguasai dan ahli di bidangnya, serta meningkatkan kinerja yang ada.
3. Pemberian Kompensasi dan Proteksi pada Pegawai
Kompensasi adalah imbalan atau upah atas kontribusi kerja pegawai secara teratur dari organisasi atau perusahaan. Pemberian kompensasi harus tepat dan sesuai dengan kondisi pasar tenaga kerja yang ada pada lingkungan eksternal agar tidak menimbulkan masalah ketenagakerjaan atau kerugian pada organisasi atau perusahaan.
Praktisi HRD/HC yang dapat dikatakan Baik :
do what you love, love what you do: dimana orang yang berhasil dan dapat dikatakan baik dalam bidang HRD/HC nya apabila ia melakukan pekerjaan atau kegiatan dengan cinta, dan ia mencintai kegiatan atau pekerjaan yang ia lakukan.
Gratefull : Tidak mudah menyerah , seseorang berhasil dalam pekerjaan karena ia tidak mudah menyerah dan terus berusahadengan semua masalah dan hambatan yang ada (Setiap divisi dalam dunia kerja pasti memiliki masalahnya tersendiri, tapi ingat tanpa masalah potensi terbaik kita tidak akan pernah tergali).
Integritas : orang yang berhasil dalam HRD/HC adalah orang yang dapat berbicara dan dapat menerpakan perkataannya dengan perbuatan, tidak hanya itu ia juga dapat mengontrol pribadinya dengan norma-norma lingkungan yang ada (disini maksudnya Peratutan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Social Skill : kemampuan berhubungan dengan orang lain denngan baik dan dapat bergabung dengan berbagai kalangan dan golongan.
dan masih sangat banyak lagi kemampuan yang harus dimiliki seorang praktisi HRD/HC.
Tugas terpenting HRD/HC adalah :
Developing People yaitu pengembangan kemampuan pegawai dalam potensi kerja.
A. Dapat menyelesaikan masalah dengan 4 tahapan yaitu :
1) Obeservasi
2) Empati
3) Berdialog
4) Intropeksi
B. Meningkatkan kecerdasan, dimana praktisi HRD/HC selain dalam mengembangkan potensi pegawai ia wajib meningkatkan kecerdasan pegawai yang ia miliki.
Sementara itu dulu pengenalan singkat HRD/HC
Sumber : Googling & Pengalaman
Spoiler for Pengetahuan umum yang wajib diketahui karyawan:
Bagaimana Menghitung Upah Perhari :
Pertanyaan simple tapi jujur masih banyak karyawan yang tidak bisa menjawab ketika ditanya berapa gaji perhari nya, karena kebanyakan karyawan merasa cukup mengetahui gaji perbulan saja, well pemikiran seperti itu tidak salah tapi alangkah baiknya jika kita tau berapa sih kita dibayar perhari nya, nah berikut penjelasan singkat nya :
Dalam Pasal 17 ayat (2) Permenaker 7/2013 dikatakan bahwa upah pekerja/buruh harian lepas, ditetapkan secara bulanan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari kehadiran dengan perhitungan upah sehari:
a. bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 25 (dua puluh lima)
b. bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 21 (dua puluh satu)
Contoh :
Kerja 6 Hari : Gaji/Upah 1 bulan adalah Rp 5.000.000 maka gaji perharinya adalah Rp 5.000.000 / 25 = Rp 200.000/hari
Kerja 5 Hari : Gaji/Upah 1 bulan adalah Rp 5.000.000 maka gaji perharinya adalah Rp 5.000.000 / 21 = Rp 238.095/hari
Kenapa Wajib Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) :
Pertama kali ane kerja ini juga jadi pertanyaan banget, kenapa sih harus ada NPWP bikin dompet makin padet aja.
Nah ternyata ini jawabannya kenapa wajib memiliki NPWP:
1. Memudahkan membayar Zakat Mal bagi Muslim
2. Potongan Pajak Penghasil (PPH) Normal 5% jika tidak memiliki NPWP maka PPH yang dikenakan lebih tinggi 20% (Rugggiiiii)
3. Tidak Terkena PPH Tinggi Saat Belanja Barang ke Luar Negeri
4. Dipersulit Saat Akan Bepergian ke Luar Negeri Jika Tidak Memiliki NPWP
5. Syarat Wajib Pengajuan Kredit ke BANK
Bagaimana Cara Menghitung uang Lembur :
Bagi agan sist yang bekerja pasti pernah mengalami lembur kerja, nah kalau hitungan lembur nya gimana, paham ?
OK kalau belum paham ini penjelasan singkat nya :
A. Mesti Paham Dulu Apa yang dimaksud dengan waktu kerja lembur?
Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 8 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004).
Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam dalam 1 minggu diluar istirahat mingguan atau hari libur resmi.
B. Adakah Undang – Undang yang mengatur tentang Upah dan waktu kerja lembur?
Ketentuan tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dalam Undang –Undang no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 78 ayat (2),(4), pasal 85 dan lebih lengkapnya diatur dalam Kepmenakertrans no.102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur.
C. Bagaimana dengan perhitungan upah lembur?
Perhitungan Upah Lembur didasarkan upah bulanan dengan cara menghitung upah sejam adalah 1/173 upah sebulan.
Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004 , Rumus perhitungan upah lembur adalah sebagai berikut:
a) Perhitungan Upah Lembur Pada Hari Kerja
PERHITUNGAN UPAH LEMBUR PADA HARI KERJA
Jam Pertama1,5 X 1/173 x Upah Sebulan Upah Sebulan adalah 100% Upah bila upah yang berlaku di perusahaan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Jam Ke-2 & 3 2 X 1/173 x Upah Sebulan Atau 75% Upah bila Upah yang berlaku di perusahaan terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Dengan ketentuan Upah sebulan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR :
Karyawan yang telah mempunyai masa kerja satu bulan, berdasarkan ketentuan Permenaker 6/2016, berhak mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional.
Cara menghitung besaran THR yaitu:
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;
b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: (Masa Kerja : 12) x Upah Satu Bulan
Well berhubung sudah capek ane izin istirahat dulu, dan Thread ini pasti ane update terus.
Spoiler for Tanggapan Ane Untuk Agan:
Quote:
Original Posted By rock2steel►HRD penyebab pengangguran makin banyak di negeri ini.
ada saja alasan mereka dalam menolak atau memecat calon pegawai dan mantan pegawai.
ada saja alasan mereka dalam menolak atau memecat calon pegawai dan mantan pegawai.
Well ane coba jawab pernyataan dari agan :
Pemahaman seperti ini masih banyak di divisi diluar HR yang Tidak Mengetahui Regulasi Yang Berjalan gampang nya seperti ini gan
Q : HRD penyebab pengangguran makin banyak di negeri ini, ada saja alasan mereka dalam menolak
A : HR/HC mempunyai Regulasi pada saat melakukan proses Recruitment karyawan gan, kami harus melakukan Screening file / Seleksi Administrasi terlebih dahulu, alasannya karena kami menghargai waktu agan maka kami tidak mau membuang waktu agan untuk mengikuti seleksi yang tidak sedikit. Dari seleksi Administrasi tentunya kandidat yang tidak sesuai kualifikasi tidak akan dipanggil. Kemudian ada Tahapan Psikotes, Interview & Tes Materi seputar Job Description (Jika posisi yang dilamar membutuhkan pengalaman kerja), Lagi lagi pelamar yang tidak memenuhi kualifikasi tidak akan lolos untuk bergabung di perusahaan yang dituju. Semua tahapan dilakukan secara Profesional tanpa ada unsur SARA (Ketentuan UU Tenaga Kerja No.13 Th 2003).
Q: HRD penyebab pengangguran makin banyak di negeri ini. Ada saja alasan mereka dalam memecat pegawai
A : Disetiap perusahaan berbadan hukum, pasti ada yang namanya penilaian tahunan terhadap kinerja karyawan. Penialaian Performance karyawan bukan tanpa alasan, penilaian ini menjadi dasar besaran bonus tahunan yang akan agan terima, menjadi salah satu syarat jika agan akan di promosi menuju suatu posisi, menjadi syarat berubahnya PKWT menjadi PKWTT (dari karyawan kontrak menjadi karyawan tetap) dan lain lain berdasarkan masing - masing Peraturan Perusahaan. So jika agan pemilik suatu perusahaan apakah agan memberikan bonus dengan besaran yang sama ke karyawan yang Perform dan Unperform ?
NOTE :
Screening / Seleksi Administrasi : yang harus agan ketahui pada saat screening HRD/HC tidak serta merta melakukan seleksi hanya berdasarkan Foto calon karyawan (Foto banyak menipu, Trust Me
![Big Grin emoticon-Big Grin](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/14.gif)
PHK / Pemecatan Karyawan : Ini juga gak segampang yang agan bilang, karena ada ketentuan yang harus ditaati pada saat akan mem PHK karyawan (Silakan baca UU No.13 Th 2003).
Semoga Mencerahkan.
SEMOGA BISA MEMBANTU AGAN SIST SEKALIAN...
![Jempol emoticon-Jempol](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ly1j43vv5.gif)
Diubah oleh godzilla01 14-06-2016 21:54
0
24K
Kutip
27
Balasan
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![The Lounge](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-21.png)
The Lounge![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
923.4KThread•84.7KAnggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok