- Beranda
- Berita dan Politik
Punya Perda Larangan Warung Buka Saat Ramadan? Siap-Siap Saja Dievaluasi
...
TS
simitaiji
Punya Perda Larangan Warung Buka Saat Ramadan? Siap-Siap Saja Dievaluasi
Quote:
Punya Perda Larangan Warung Buka Saat Ramadan? Siap-Siap Saja Dievaluasi
SERANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menyisir keberadaan peraturan daerah (perda) kabupaten/kota yang melarang warung makan buka saat siang hari di Bulan Ramadan. Menurutnya, pemerintah provinsi bisa mengevaluasi keberadaan perda bermasalah buatan pemerintah kabupaten/kota.
Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kemendagri, Asadullah di Serang, Banteng, Senin (13/6) mengatakan, pemerintah provinsi merupakan kepanjangan tangan pemerintah pusat. Pemerintah provinsi pun punya kewenangan mengevaluasi perda buatan kabupaten/kota.
"Gubernur kepanjangan pemerintah pusat, mana pasal yang tidak sesuai atau bertentangan, akan dilakukan revisi atau evaluasi dulu,” katanya usai mengunjungi warung Bu Saeni di Kota Serang, Banten yang dirazia satuan polisi pamong praja (Satpol PP) setempat karena melayani pelanggan di siang hari saat Ramadan.
Lebih lanjut Asadullah mengatakan, Kemendagri punya wewenang menjatuhkan sanksi. “Untuk sanksi, kalau ada pelanggaran SOP (standard operation procedure, red), ditangani Inspektorat Jenderal (Kemendagri,red)," ujarnya.
Ia menambahkan, Kemendagri sudah melakukan penyelidikan. “Wawancara sudah dilakukan, hari ini belum ada keputusan. Sanksi aparat di kota mestinya dilakukan Pemkot Serang," ujarnya.
(gir/jpnn)
Quote:
wawancara Ade Armando (AA) dengan Rumadi (RU) dan Abd. Moqsith Ghazali (AMG) dalam program televisi “Belajar Islam” yang tayang pada Sabtu (4/8) di MNC Muslim, Indovision, Channel 92. Berikut petikannya:
...
AA: Mas Moqsith, sepertinya ada motivasi luhur untuk melindungi umat dari ketidakbersihan selama Ramadan, maka dilakukan sweeping. Pandangan Anda?
AMG: Saya kira memang harus ada orang Islam yang dilindungi haknya ketika mereka tidak berpuasa. Karena dari sudut fikih, orang yang membuka warung pada siang Ramadan tidak apa-apa. Karena tidak sedikit orang Islam karena alasan-alasan tertentu yang dibenarkan syariat diperbolehkan tidak berpuasa, seperti perempuan yang haid, perempuan yang setelah melahirkan (nifas), dan orang yang sedang dalam perjalanan (musafir).
Bayangkan jika orang yang punya hak untuk tak berpuasa tidak menemukan warung untuk makan. Tentu itu akan menjadi mudarat bagi yang bersangkutan. Itu sebabnya membuka warung siang Ramadan tidak masalah dari sudut fikih. Yang bermasalah adalah orang yang tidak ada alasan syar’i tapi tidak berpuasa.
AA: Tapi ada argumen yang menyatakan, kalau dibiarkan ada warung yang buka pada siang hari orang-orang yang secara syar’i berhak untuk berpuasa akan terangsang untuk makan.
AMG: Ya, itu menjadi ujian. Karena misalnya, Nabi menyatakan dalam hadis qudsi bahwa puasa itu urusan manusia dengan Tuhannya. Karena itu, orang mau berpuasa atau tidak, itu persoalan dia secara personal dengan Tuhannya. Tidak boleh negara masuk untuk mengatur persoalan puasa.
Yang kedua, kalau memang ada aturan, tidak dengan sendirinya para ‘aparatur swasta’ ?ini menjadi polisi. Misalnya, melakukan sweeping. Karena dalam kitab-kitab fikih dinyatakan orang yang mempunyai hak untuk melakukan penindakan, kalau dianggap sebagai kriminal, bukan ‘aparatur swasta’?ini, tapi para aparat yang diberi wewenang negara, misalnya aparat kepolisian. Itu yang dijelaskan Imam al-Ghazali dalam kitabnya, Ihya Ulumuddin.
Di Aceh, misalnya, dikenal polisi syariat (Wilayatul Isbat). Dari sudut fikih, lembaga ini punya hak, karena diberi wewenang oleh pemerintah untuk melakukan penindakan terhadap orang-orang yang dianggap melakukan pelanggaran hukum. Misalnya, orang berdua-duaan tanpa mahram di tempat sepi itu melanggar hukum di Aceh, tapi di Jakarta tidak bermasalah.
Pada titik ini, saya kira publik Indonesia harus tahu bahwa sesuatu yang dilarang oleh syariat tapi diberi izin negara, maka itu tidak menjadi masalah. Misalnya, makan daging babi diharamkan oleh syariat, tapi dalam konteks negara Indonesia diperbolehkan. Bermain judi juga demikian.
AA: Kalau begitu, tidak bermasalah kalau negara menetapkan apa yang dilarang oleh syariat juga tidak boleh dilakukan masyarakat?
AMG: Saya kira di situlah persoalannya. Negara ini bukan negara Islam, bukan negara agama. Karena yang berdaulat di negeri ini adalah UUD dan hukum positif yang berlaku. Dengan demikian ketentuan-ketentuan fikih tidak bisa dilaksanakan dengan sendirinya. Misalnya, salat itu wajib bagi orang Islam, tapi negara tidak punya kewenangan untuk mengatur itu. Dari sudut itu, maka tidak ada hak bagi pemerintah atau aparat kepolisian untuk menindak orang yang tidak salat.
Yang perlu dilakukan adalah dakwah. Para penceramah harus berdakwah bahwa puasa itu adalah wajib. Bahwa kemudian ada orang yang tidak berpuasa itu tidak kriminal dari segi hukum yang berlaku di Indonesia, walau dari sudut syariat Islam pelakunya berdosa. Jadi kalau mau konsisten harus ubah dasar negara dan desain ulang negara ini seperti di Arab Saudi.
AA: Dalam syariat puasa itu wajib, tapi jualan di bulan Ramadan secara syariat salah atau tidak?
AMG: Tidak salah. Tidak ada pertimbangan fikih yang bisa dipakai bahwa orang berjualan di siang Ramadan itu adalah haram. Karena belum tentu orang yang berjualan tidak berpuasa. Bisa saja dia hanya memfasilitasi orang-orang yang berdasarkan ketentuan syariat boleh untuk tidak berpusa. Apalagi di negeri ini tidak seluruh masyarakatnya beragama Islam.
...
AA: Terkait dengan penjelasan terakhir tadi soal amar ma’ruf nahyi munkar, anggaplah kita mempertanyakan integritas si pelakunya. Tapi bukankah dalam ajaran Islam kalau kita melihat kemungkaran di hadapan kita selayaknya kita melakukan sesuatu: dengan tangan atau dengan hati? Kita bisa berempati bahwa kelompok-kelompok itu melakukan sweepinguntuk mencegah kemungkaran. Tidakkah itu bisa dibenarkan walaupun secara hukum salah?
RU: Memang dalam ajaran Islam ada pembahasan mengenai bagaimana menghadapi kemungkaran. Prinsip yang harus dipegang adalah bahwa mencegah kemungkaran harus dilakukan dengan cara yang tidak mungkar. Harus dilakukan dengan cara-cara yang makruf. Jadi, amar ma’ruf itu harus dilakukan dengan ma’ruf. Dan mencegah kemungkaran harus dilakukan dengan tanpa kemungkaran, baik itu orang yang melarang kemungkaran dengan tangan, dengan lisan maupun dengan hati. Prinsipnya harus dilakukan tanpa menimbulkan kemungkaran baru.
AA: Dalam pandangan Anda, sweeping adalah kemungkaran yang lain?
RU: Menurut saya, iya. Mengapa sweeping dilakukan? karena mereka ingin menghormati Ramadan. Pada level itu tidak ada masalah. Semua orang kita ajak untuk menghormati Ramadan. Tapi jika ada orang yang buka warung karena alasan-alasan tertentu, kemudian dikatakan tidak menghormati Ramadan. Belum tentu, kan? Apabila kita sebagai muslim melihat ada orang yang makan terang-terangan, dan ternyata kita tahu kalau dia non-muslim, jangan lantas mudah tersinggung. Apalagi menuduh bahwa orang itu tidak menghormati Ramadan.
AA: Tadi Anda sempat menyebut peran pemerintah. Cuma ada dugaan atau tuduhan bahwa sweeping sengaja dibiarkan oleh negara. Dalam pengamatan Anda dugaan semacam itu benar atau tidak?
RU: Saya sebenarnya ingin mengatakan tidak. Tapi kenyataanya memang tuduhan seperti itu yang tampak. Menurut saya, yang paling penting adalah bahwa sweeping ini, terutama yang dilakukan oleh aparat swasta harus dihentikan. Karena ini hanya akan menimbulkan kegaduhan-kegaduhan sosial dan bukan tidak mungkin mengakibatkan konflik sosial.
Pernah di beberapa tempat, misalnya, aksi sweeping terhadap minuman keras menimbulkan perlawanan dari kelompok tertentu dan kemudian menjadi konflik sosial, bahkan ada yang sampai meninggal. Bukan tidak mungkin orang-orang yang terganggu secara ekonomi akibat sweeping akan membuat perlawanan. Ini persoalan serius karena menyangkut nafkah keluarga. Dan mau tidak mau, menurut saya, aparat kepolisian harus menghentikan dan memastikan selama Ramadan tidak ada sweeping. Dan itu harus ada jaminan dari negara.
AA: Menurut pandangan Anda, apa yang harusnya dilakukan negara, selain polisi harus bersikap tegas begitu ada sweeping? Adakah cara lain yang memungkinkan negara meredam sweeping dengan cara kompromi-kompromi seperti di Pasuruan?
RU: Saya tidak tahu, apakah terjadi kompromi-kompromi di antara mereka. Yang jelas sweeping harus diredam dengan berbagai macam upaya. Tadi saya sudah katakan, kalau aparat kepolisian tegas, seperti yang pernah terjadi dua atau tiga tahun yang lalu, sweeping bisa diredam.
Pertanyaannya, apa yang harus dilakukan pemerintah terhadap orang yang buka warung pada bulan Ramadan? Dan apa yang dilakukan pemerintah terhadap klub-klub malam? Menurut saya, lakukan saja menurut standar hukum yang ada. Apa hak pemerintah atau hak kepolisian memaksa orang untuk tidak membuka warung di bulan Ramadan? Kalau polisi tidak mempunyai hak untuk itu, ya jangan lakukan.
Saya yakin masyarakat punya cara sendiri agar warungnya tidak mencolok. Mereka akan buat warungnya supaya tidak menimbulkan ketersinggungan dari kelompok muslim. Kalau saya berpuasa kemudian ada warung yang buka, itu artinya menguji iman saya. Dan kalau saya lulus, artinya amalan puasa saya semakin punya makna.
AA: Apakah Anda setuju Mas Moqsith?
AMG: Pertama, saya kira harus dipastikan bahwa yang bertindak untuk menyelesaikan pelanggaran hukum adalah bukan ‘polisi swasta,’ tapi kepolisian sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki wewenang untuk menyelesaikan problem-problem yang terkait dengan pelanggaran hukum. Begitu ada aparat swasta yang bekerja untuk menyelesaikan problem ini, maka akan muncul polisi swasta lain. Dan di situlah akan terjadi bentrok dan konflik antara satu masyarakat dengan masyarakat lain.
Yang kedua, aparat kepolisian harus betul-betul melindungi kelompok-kelompok yang potensial menjadi korban yang biasanya kelompok-kelompok yang lemah. Warung-warung itu potensial menjadi kelompok yang lemah karena para pedagang tidak berdaya untuk mencari nafkah kecuali hanya mengandalkan warung-warung kecil miliknya. Maka, kelompok ini yang harus dilindungi oleh aparat kepolisian.
Yang ketiga, himbauan kepada ulama, kiai, ustaz, dan sebagainya untuk mengintensifkan aktivitas peribadatan bisa berlangsung secara tertib, tanpa didorong untuk melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum. Jadi, harus ada kearifan. Di situlah kira-kira tuntutan bagi tokoh-tokoh agama untuk memberikan pencerahan kepada umat supaya memiliki kearifan agar tidak terjadi benturan antarsesama Islam.
AA: Tapi akan lebih baik, memakai argumen Mas Rumadi, kalau pemilik toko itu paling tidak juga menghormati bulan Ramadhan.
AMG: Itu bisa saja. Tapi tidak bisa dipaksa, karena tidak ada pelanggaran hukum di situ. Jadi, harus ada kearifan.
AA: Ini poin yang penting menyangkut peran konstitusi atau peraturan perundangan. Di awal Mas Rumadi sudah mengingatkan satu fenomena yang penting, yaitu islamisasi melalui Perda-perda yang dengan tegas melarang warung buka siang hari. Bisa Anda ceritakan apa yang terjadi waktu-waktu terakhir ini?
RU: Sekitar 2002-2006 memang banyak sekali daerah-daerah yang membuat Perda atau instruksi Bupati, Walikota, atau Surat Keputusan yang melarang warung buka di bulan Ramadan. Menurut saya ini terlalu berlebihan. Karena ada pemaksaan dari aparat birokrasi. Kalau pemaksaan pretensinya adalah memaksa orang untuk saleh dalam beragama. Menurut saya itu tidak akan menghasilkan apa-apa, karena pada dasarnya beragama tidak bisa dipaksa. Prinsip tidak ada paksaan dalam agama harus dipegang. Sebab, beragama harus muncul dari kesadaran. Kalau ada orang yang beragama karena paksaan pasti hanya sebatas kamuflase saja. Tapi sebenarnya hatinya tidak digerakan oleh spirit keagamaan.
Oleh karena itu, menurut saya untuk beberapa daerah yang sudah terlanjur mempunyai Perda-perda seperti itu, menurut saya harus di-review untuk memastikan bahwa Perda itu tidak mengorbankan hak masyarakat untuk mendapatkan penghasilan. Karena hak mendapatkan penghasilan adalah salah satu hak warga negara yang harus dilindungi. Kalaupun ada Perda yang melarang orang yang membuka warung selama Ramadan, maka Pemerintah Daerah harus bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang didapatkan selama warung tutup di bulan Ramadan. Yang penting jangan sampai hak ekonominya dilanggar atau dimusnahkan oleh peraturan seperti itu.
AA: Bagaimana menurut Mas Moqsith?
AMG: Pemerintah Daerah harus tahu kewenangan terjauh yang dimilikinya. Apakah Pemerintah, terutama Pemerintah Daerah, punya wewenang untuk mengatur persoalan buka-tutupnya warung. Mereka punya hak untuk itu atau tidak? Karena ini menyangkut hak ekonomi warga negara. Hemat saya, seperti yang telah dikatakan Mas Rumadi tadi, bahwa ini sudah melampaui batas kewenangan Pemerintah. Karena setiap orang diberi hak untuk membuka usaha. Setiap orang dijamin konstitusi untuk mendapatkan pekerjaan. Saya kira Pemerintah terlampau jauh untuk mengatur itu.
Saya tidak tahu persisnya apa saja Peraturan Daerah yang pernah dibatalkan oleh Mendagri. Bayangkan kalau Perda terkait dengan syariat kemudian dibatalkan oleh Mendagri. Berarti, hukum Tuhan dibatalkan hukum sekuler. Ini akan berbahaya. Kesan- kesan seperti ini, saya kira, akan menyebabkan syariat Islam akan mengalami devaluasi harga akibat pembatalan Mendagri.
Dengan demikian, mestinya kebijakan publik tidak boleh berisi pertimbangan-pertimbangan primordial dan komunal. Kebijakan publik harus benar-benar mengatur persoalan publik secara umum. Tidak boleh hanya mengatur persoalan-persoalan yang terbatas kepada suatu kelompok tertentu, walaupun dalam konteks negara Indonesia ada sejumlah Undang-undang yang diberikan keistimewaan kepada umat Islam, seperti UU peradilan agama dan UU haji.***
sumber : paramadina
dukung hapus perda perda yang bikin negeri ini kagak maju maju.
kalau bisa kepala daerah nya sekalian dikandangin aja
0
2.3K
Kutip
28
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.3KThread•41.1KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru