- Beranda
- Beritagar.id
Bagaimana cara menggugat Perda?
...
TS
BeritagarID
Bagaimana cara menggugat Perda?

Penjual melayani pembeli di sebuah warteg di Jakarta, Februari 2015. Keberatan atas Peraturan Daerah Kota/Kabupaten yang melarang orang makan siang atau pedagang membuka warung selama bulan puasa bisa digugat ke Mahkamah Agung.
Polemik razia pedagang makanan di siang bolong kian membesar. Menteri Dalam Negeri, Ketua DPR, Ketua MPR ikut bicara. Kabar paling ramai adalah soal Saeni, 53 tahun pedagang makanan warung tegal di Kota Serang yang dagangannya disita.
Berita ini menarik gelombang empati publik. Sumbangan khalayak ramai hingga Minggu siang kemarin mencapai Rp265 juta. Bahkan, Presiden Joko Widodo ikut menyumbang. Kondisi serupa juga terjadi di beberapa daerah.
Beberapa penguasa daerah menggunakan peranti hukum untuk memaksakan warganya menghormati yang sedang berpuasa.
Di Kabupaten Bogor, mereka yang kedapatan makan siang di bulan Ramadan ini dihukum push up. Kebijakan ini tertuang Surat Edaran nomor 451.13./575/Bintal tentang Imbauan
Menyambut Bulan Suci Ramadan. Pemkab Bogor mengimbau kepada pengusaha/pemilik tempat-tempat hiburan dan sejenisnya untuk menutup kegiatannya agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. "Aturan ini semata-mata untuk menghargai bulan suci Ramadan," kata Bupati Bogor, Nurhayanti seperti dikutip dari Liputan6.com.
Camat Leuwiliang, Bogor Chaeruka Judhyanto Nugroho merazia warung makan yang buka sebelum pukul 16.00 WIB. "Di luar ketentuan tersebut sudah melanggar, meskipun itu layanan untuk makanan yang dibungkus," ujar dia. Warga yang kedapatan makan siang, dihukum push up. "Supaya mereka jera," kata Chaeruka.
Di Kota Bengkulu, Pemerintah setempat merazia PNS muslim yang tak puasa. Bagi yang ketahuan tidak berpuasa dan makan di warung makan pada siang hari, maka mereka akan dihadapkan ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu.
Di Serang, Banten, razia ini dilengkapi Perda dan Surat Edaran. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Maman Lutfi menertibkan warung makan yang buka pada siang hari di bulan Ramadhan sudah sesuai dengan Perda Nomor 2 tahun 2010 tentang Pekat dan Razia.
"Itu kan sudah amanat perda," kata Maman, seperti dikutip dari Sindonews.com. Selain itu, ditambah lagi dengan Surat Edaran Wali Kota Serang Nomor 451.13/556 - Kesra/2016 tentang Imbauan Bersama Menyambut Bulan Suci Ramadan yang isinya terdapat jam operasional rumah makan, yakni buka sejak pukul 16.00 WIB. "Surat edaran itu ditandatangani Wali Kota dan MUI Kota Serang," ujarnya.
Tak heran, dengan peranti hukum dan aparatnya, tindakan mereka legal, namun semena-mena. Sebab, ada pemeluk agama lain yang haknya jua perlu dihormati.
Dari kalangan muslim sendiri anak-anak, orang sakit, orang tua, musafir yang tak puasa dan butuh makanan. Muslimah yang sedang tak puasa juga perlu mengonsumsi makanan.
Tak heran, muncul lontaran untuk menggugat Perda atau aturan yang semena-mena ini.
Bagaimana caranya?
Menurut pasal 7 ayat 1 Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, hierarki dan kekuatan Perda Kota/Kabupaten ada di posisi paling bawah. Di atasnya ada 6 peraturan lain yang lebih tinggi dan lebih kuat.
Artinya, jika Perda tersebut bertentangan isinya dengan peraturan di atasnya, maka bisa diuji. Pasal 9 ayat 2 Undang-undang itu menyebut, Perda bisa diuji lewat Mahkamah Agung (MA). MA menyebut Pengujian Perda ini bukan sebagai Gugatan, tapi Permohonan Keberatan.
Lewat aturan nomor 01 tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil MA mengatur, Permohonan Keberatan bisa diajukan langsung kepada Mahkamah Agung atau lewat Pengadilan Negeri yang membawahi wilayah hukum tempat kedudukan Pemohon. Permohonan Keberatan terhadap suatu Perda yang diduga bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Berkas Permohonan Keberatan dibuat rangkap sesuai keperluan. Sertakan alasan-alasan yang menjadi dasar keberatan dalam berkas. Berkas wajib ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya yang sah. Biaya permohonan besarnya diatur dalam ketentuan tersendiri, saat mendaftarkan.
Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...enggugat-perda
---
anasabila memberi reputasi
1
2.2K
4
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
13.5KThread•889Anggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya