Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

machomaniaAvatar border
TS
machomania
INDONESIA KEMBALI LANGGAR HAM & UUD45
Kepada agan dan aganwati sekalian...
berikut adalah petisi yang saya dapatkan di https://www.change.org/p/indonesia-k...oritas-ditahan

Silakan agan2 cerdasi dah emoticon-Blue Guy Peace


mohon maaf kalo salah kamar.. mimin harap perbaiki yak kalo salah emoticon-Malu

INDONESIA KEMBALI LANGGAR HAM & UUD45: Kriminalisasi, Penganut Agama Minoritas Ditahan


Terkait penahanan pemimpin dan penganut agama minoritas (Ahmad Mushaddeq, Andry Cahya dan Mahful Muis Tumanurung) yang didakwa oleh Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim POLRI) atas tuduhan melanggar pasal penodaan agama 156a KUHP dan kejahatan terhadap negara (makar) pasal 107 dan 110 KUHP, hanya karena mereka ingin mewujudkan haknya secara damai dalam kebebasan berfikir, kebebasan beragama dan kerkeyakinan sebagaimana telah dijamin oleh UUD 1945, Pasal 29 Konstitusi, UU Nomor 12 Tahun 2005, UU Nomor 39 Tahun 1999. Saya menyatakan keberatan atas penahanan tersebut dengan alasan-alasan berikut:
1. Tidak ada alasan mengapa ketiganya harus ditahan dan tidak ada bukti ketiganya akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Penahanan harus berdasarkan bukti yang cukup.
2. Apa yang dituduhkan kepada ketiganya terkait dengan keyakinan yang bersangkutan telah diuraikan dalam berita acara pemeriksaan masing-masing. Maka penentuan ketiganya sebagai tersangka dan penahanan tersebut merupakan kriminalisasi terhadap kebebasan beragama berkeyakinan.
Oleh karena itu, saya selaku warga negara yang baik, yang menjunjung tinggi hukum dan peraturan, yang menghormati hak asasi manusia, dengan ini menyatakan sebagai berikut:
1. Memohon kepada pemerintah untuk membebaskan tanpa syarat Ahmad Mushaddeq, Andry Cahya and Mahful Muis Tumanurung dan membatalkan tuntutan terhadap mereka karena mereka ditangkap semata-mata hanya karena menggunakan hak asasi mereka tentang kebebasan beragama secara damai.
2. Memohon kepada Pemerintah untuk memastikan bahwa sampai hari dibebaskannya Ahmad Mushaddeq, Andry Cahya and Mahful Muis Tumanurung, mereka tidak disiksa atau diperlakukan dengan buruk, dan mereka dibiarkan untuk bertemu dengan keluarga mereka, pengacara pilihan mereka dan pengadilan yang independen.
3. Meminta dengan sangat kepada Kementrian Agama, Kementrian Dalam Negeri dan Jaksa Agung untuk segera membatalkan SKB Tiga Menteri (No. 93/2016) dan membiarkan komunitas eks GAFATAR dengan damai menggunakan hak mereka dalam kebebasan beragama.
Kejadian ini telah membuktikan bahwa Negara:
1. Telah gagal menjamin hak-hak hidup manusia dan menzalimi warga negaranya, serta melanggar konstitusi dan aturannya sendiri.
2. Tidak memberikan ruang dan kebebasan warga pribuminya dalam membangun negeri melalui ide-ide pemikiran yang berbeda.
3. Bertindak bukan berdasarkan pertimbangan hukum, melainkan atas dasar kepentingan politik.
Demikian petisi ini saya sampaikan dengan penuh harapan agar mendapat dukungan dan dapat terlaksana dengan baik demi hukum.
Sekian dan terima kasih.

Mohon komeng2 yang membangun gan emoticon-thumbsupjangan menjudge tanpa dasar emoticon-thumbsup


emoticon-Toast kasi cendol napa gan. newbie nih emoticon-Ngakak

0
2.1K
39
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.2KThread83.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.