BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Mobil Ahok dan kedutaan besar dilarang lewat jalur busway

Sebuah mobil bernomor polisi B-1307-BIQ tersangkut pembatas jalur Transjakarta (busway) di Jalan H.R.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal melarang semua kendaraan kecuali mobil pemadam kebakaran, ambulans, mobil berpelat RI, dan mobil presiden dan wakil presiden, melewati jalur busway mulai Senin (13/6/2016).

Namun Ahok yakin, Jokowi dan JK tidak akan menggunakan jalur evakuasi itu. Dari segi keamanan, jalur evakuasi kurang menguntungkan bagi Presiden dan Wapres.

"Begitu bus ketahan, kejepit maka jadi repot. Dari sisi keamanan, Paspanpres juga belum tentu mau pakai," kata Ahok seperti dilansir Kompas.com.

Keputusan itu merupakan hasil koordinasi antara Pemprov DKI, PT Transportasi Jakarta (TransJakarta), dan Dirlantas Polda Metro Jaya dan Polda Metro Jaya Jumat malam.

Poin yang telah diputuskan adalah jalur busway bisa sekaligus menjadi jalur evakuasi, dan polisi diminta untuk tidak memberi diskresi. Yakni mengizinkan kendaraan selain bus TransJ masuk dengan alasan kemacetan.

"Gubernur boleh enggak? Enggak boleh. RI boleh. Polisi juga enggak boleh masuk, kecuali dia kawal ambulans," kata Ahok seperti ditulis detikcom.

Begitu juga dengan mobil kendaraan kedutaan atau perwakilan negara-negara sahabat yang berpelat CD. "Embassy terlalu banyak pelatnya," kata Ahok.

Sterilisasi ini diikuti dengan pemasangan Moveable Concrete Barrier (MCB) yang dilakukan secara bertahap dengan memulai dari Koridor 1 yaitu rute Blok M-Kota dan rute Kota-Blok M.

"Kita utamakan yang macetnya paling parah. Nanti semua koridor kita lakukan kayak gitu nanti bus juga kayak gitu kita tambah," kata Ahok.

Kata Ahok tidak ada kendala soal jumlah bus yang melayani penumpang ini. Sebab, Pemprov pernah meluncurkan 360 bus di koridor 1 padahal normalnya hanya 120 armada bus.

Yang menjadi masalah, kata dia, bukannya jumlah bus, tapi macet yang parah terutama di kawasan Bundaran HI.

Agar menimbulkan efek jera nantinya pelanggar akan dikenakan denda maksimal Rp500.000. "Tadi saya juga minta jangan tilangnya pakai formulir yang merah, itu kan mesti ke pengadilan. Di sana kalau ada oknum bermain, lolos. Orang juga mau bayar yang mahal kok. Tilang aja langsung, tilang biru. Sekarang masih sering tilang merah. Kalau tilang biru kan langsung bayar ke bank," katanya.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...t-jalur-busway

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
60.5K
296
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.