BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
IDI tolak menjadi eksekutor suntik kebiri

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek (tengah) mengikuti Rapat kerja dengan Komisi IX DPR membahas Perppu hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual di DPR, Jakarta, Rabu (1/6). Pemerintah menimbang eksekutor suntik kebiri adalah dokter polisi, bukan dokter anggota IDI.



Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri yang rencananya akan jadi hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual pada anak. Mereka menilai, hukuman kebiri melanggar Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.

Menurut Ketua IDI Ilham Oetama Marsis, mereka tak menentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang tambahan hukuman kebiri. IDI mendukung Kebijakan untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan seksual pada anak.

Namun, mereka menolak dilibatkan dalam pelaksanaan hukuman kebiri. "Eksekutor penyuntikan janganlah seorang dokter," ujar Ilham , Kamis (9/6) seperti dikutip dari Kompas.com.

Ketua Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) dr Priyo Sidipratomo mengatakan, dokter tak akan menggunakan pengetahuannya untuk hal yang bertentangan dengan perikemanusiaan. Hal itu melanggar sumpah dokter. Kalau melanggar, dikeluarkan dari organisasi profesi. "Dokter bertugas hanya untuk kepentingan kemanusiaan," kata Priyo. Bahkan dalam kondisi perang pun, dokter harus menyelamatkan manusia. "Sekalipun itu musuh," ujar Priyo.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah menghargai penolakan IDI. Jika IDI menolak, pemerintah bisa memakai eksekutor kebiri dari dokter polisi. Tapi ada juga dokter yang bukan anggota IDI. Misalnya dokter polisi. "Ya sudah pakai dokter polisi saja," kata Jusuf Kalla di kantornya, Jakarta, Jumat (10/6) seperti dinukil dari Merdeka.com.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan pemerintah akan mempertimbangkan penunjukkan dokter di kepolisian atau kejaksaan sebagai eksekutor. Pemerintah akan mencari jalan keluarnya dan melihat dari peraturan teknis. Menurut Yasonna, hukum kebiri itu hukuman tambahan bukan hukuman pokok.

"Hakim tak bisa menerapkan hukuman ini kepada semua orang," kata Laoly saat dihubungi Detikcom, Jumat (10/6). Hukum suntik kebiri, akan menimbang sifat kejahatan, tingkat kesadisannya dan akan minta pertimbangan ahli sebelum diambil keputusan.

Menurut Yasonna, Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang tengah digodok DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Tidak ada alasan menolak perintah Undang-Undang. "Pastinya kalau perintah UU itu harus dilakukan," tegas dia.

Senada dengan Menteri Yasonna, Ketua DPR Ade Komarudin menegaskan suntuk kebiri merupakan ketentuan Undang-Undang. "Itukanperintah UU.Perppu kan pengganti UU, seharusnyadipatuhi," kata Ade di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (10/6) seperti dipetik dari Detik.com.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa sebelumnya mengatakan peraturan pelaksana dari Perppu Perlindungan Anak akan disusun sejumlah kementerian yakni KementerianSosial, Kementerian Komunikasi dan Informasi, dan Kementerian Kesehatan. Aturan teknis mengena isuntik kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak akan disiapkan Kementerian Kesehatan.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menekankan kepada tim dokter dari kepolisian yang bakal menyuntik kebiri penjahat seksual tak perlu takut atau merasa bersalah. Sebab, penerapan hukuman kebiri bakal diatur Undang-Undang. " Undang-undang memberikan alasan pemaaf untuk itu," ujar Prasetyo, Jumat (27/5) seperti dikutip dari Liputan6.com. Menurutnya, penyuntikan itu bukan tindak pidana, tapi perintah Undang-undang.

Prasetyo menganggap, eksekusi hukuman kebiri sama dengan pelaksanaan hukuman tembak mati bagi para terpidana kasus narkoba. Jaksa selaku eksekutor memerintahkan Tim Brimob dari kepolisian untuk menembak mati terpidana.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-suntik-kebiri

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
9.8K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.