Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

atfrieAvatar border
TS
atfrie
Jokowi Harus Hati-hati Merespons Desakan Politisi PDI-P Dalam Memilih Calon Kapolri

Jokowi Harus Hati-hati Merespons Desakan Politisi PDI-P Dalam Memilih Calon Kapolri

Tulisan Petrus Selestinus *)
PRESIDEN Jokowi harus berhati-hati mencermati dinamika yang berkembang di tengah masyarakat, sehubungan dengan issue pergantian KAPOLRI, menjelang berakhirnya masa jabatan KAPOLRI Jenderal Polisi Badrodin Haiti, karena memasuki usia pensiun. Polemik yang berkembang adalah apakah jabatan KAPOLRI yang dipegang Jenderal Polisi Badrodin Haiti perlu diperpanjang atau Presiden Jokowi harus memilih satu dari sejumlah nama calon KAPOLRI yang diusulkan oleh Kompolnas RI. Ramainya perdebatan di tengah masyarakat dan kalangan politisi di DPR terhadap pencalonan KAPOLRI, karena nama Komjen Pol. Budi Gunawan diusulkan kembali sebagai salah satu calon KAPOLRI dan adanya pendapat lain yang meminta agar Presiden memperpanjang saja jabatan Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti untuk 1 (satu) tahun masa jabatan.
Dari sisi konstitusi, alternatif untuk memperpanjang masa tugas KAPOLRI Jenderal Pol. Badrodin Haiti, yang berarti memperpanjang usia pensiun untuk satu tahun ke depan, sepenuhnya menjadi wewenang (dominus litis) Presiden Jokowi. Namun demikian Presiden Jokowi juga diperhadapkan pada desakan dari politisi PDIP agar Presiden memilih Komjen Pol. Budi Gunawan menjadi KAPOLRI, dengan alasan senioritas dan persoalan dugaan korupsi yang sempat mengantarkan Komjen Pol. Budi Gunawan menjadi tersangka korupsi di KPK pada awal tahun 2015, hingga menimbulkan kegaduhan politik yang mencekam, dianggap sudah "clen and clear".
Dalam kaca mata politisi PDIP dan beberapa kelompok lainnya, posisi Komjen Pol. Budi Gunawan dalam kasus dugaan korupsi yang dikenal dengan rekening gendut di KPK dianggap sudah selesai, final, tuntas dan sudah "clean and clear".
Pernyataan kelompok politisi yang mencoba meyakinkan Presiden Jokowi mengenai status Komjen Pol. Budi Gunawan sebagai "clean and clear" dari status tersangka korupsi, didasarkan kepada realitas adanya putusan praperadilan yang membatalkan status tersanga Komjen Pol. Budi Gunawan. Pandangan kelompok ini harus diwaspadai, oleh karena ternyata pemahaman politisi tentang makna sebuah putusan praperadilan atas status tersangka seseorang, ternyata berbeda dan bisa menyesatkan dan bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum kita.
Pendirian yang mengatakan Komjen. Pol. Budi Gunawan sudah "clean and clear", merupakan sikap yang dipaksakan dan terlalu berani manipulasi secara dangkal makna substansi dari praperadilan itu sendiri. Mengapa, karena proses dan putusan praperadilan menurut KUHAP dan putusan MK, adalah hanya mengenai hal-hal terkait dengan prosedure penyidikan, tidak menyentuh substansi pokok dari kasus hukum seseorang, tetapi sekali lagi hanya menyangkut hal-hal yang secara prosedural dan administratif dianggap salah dan harus diperbaiki dan hanya boleh dikoreksi kesalahan itu melalui praperadilan.
Dengan demikian, posisi proses penyidikan kasus dugaan korupsi di KPK atau Kejaksaan Agung RI, terhadap Komjen Pol. Budi Gunawan, belum bisa dinilai apalagi dideclare ke publik sebagai sudah "clean and clear", terlebih lebih penilaian atas "clean and clear" itu munculnya dari politisi PDIP dan ditujukan kepada Presiden Jokowi untuk memilih dan menetapkan Komjen Pol. Budi Gunawan menjadi KAPOLRI. Ini namanya kita tidak jujur, tidak fair dan tidak obyektif menyuguhkan sesuatu secara tepat dan bertanggung jawab untuk sebuah kepentingan umum, kepentingan penegakan hukum dan terlebih-lebih untuk pemberantasan korupsi.

Kita tidak boleh membungkus sesuatu yang masih abu-abu dan remang-remang, dengan kemasan sebagai sudah "clean and clear". Padahal prinsip Hukum Acara Pidana yang kita anut adalah bahwa seseorang baru bisa dinilai sudah "clean and clear" dari sangkaan melakukan tindak pidana, manakala Majelis Hakim telah memutuskan dalam suatu persidangan pidana yang terbuka untuk umum bahwa : "Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan oleh karena itu membebaskan Terdakwa dari segala tuduhan dan tuntutan, serta memerintahkan negara untuk memulihkan segala harkat dan martabatnya, putusan mana telah memperoleh kekuatan hukum tetap".
Kasus dugaan korupsi yang dipersangkakan KPK dan memberi status tersangka kepada Komjen Pol. Budi Gunawan, memang telah dinyatakan melalui putusan praperadilan, bahwa penetapan status tersangka kepada Komjen Pol. Budi Gunawan sebagai tidak sah. Namun demikian putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka Komjen Pol. Budi Gunawan, hanya berdampak kepada masalah proses dan administrasi penyidikan, sedangkan masalah substansi kasus korupsinya, sama sekali tidak disentuh oleh praperadilan, sehingga siapapun termasuk politisi PDIP belum boleh menyatakan Komjen Pol. Budi Gunawan sebagai telah "clean and clear" dari kasus dugaan korupsi yang dipersangkakan itu.
Karena itu baik, KPK, Kejaksaan maupun Polri, wajib hukumnya untuk membuka kembali proses penyidikan yang menurut Hakim Sarpin Rizaldi, sebagai sesuatu yang salah, dan selanjutnya status tersangka Komjen Pol. Budi Gunawan dihidupkan lagi, demi membersihkan nama baik Komjen Pol. Budi Gunawan jika memang terbukti tidak bersalah dan jika kemudian terbukti bersalah, maka demi kepentingan umum harus dihukum. Hal demikian sudah lazim dilakukan oleh Penyidik Polri, Kejaksaan dan KPK dalam prakatek peradilan kita, dimana Penyidik berwenang menghidupkan kembali satatus tersangka seseorang akibat putusan praperadilan yang menghentikan penyidikan atau membatalkan statsus tersangka seseorang.
Dalam praktek peradilan, Penyidik Polri dan/atau Kejaksaan umumnya lebih agresif, ketika menghadapi putusan praperadilan soal sah tidaknya penangkapan, penahanan dan akhir-akhir ini termasuk soal pembatalan status tersangka sesorang. Ketika putusan Hakim praperadilan menyatakan tidak sah penangkapan, penahanan dan penetapan sesorang tersangka, maka, seketika itu juga Penyidik sudah menyiapkan Surat Perintah baru yang sudah disesuaikan dengan prosedure, untuk menangkap, menahan dan menetapkan kembali status tersangka, bagi tersangka yang memenangkan praperadilan.
Contoh terbaru adalah kasus praperadilan tersangka korupsi La Nyalla Mattalitti melawan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang diajukan sampai 3 (tiga) kali secara berturut-turut dengan skor kemenangan 3-0, bagi La Nyalla Mattalitti, karena begitu Hakim praperadilan dalam putusannya memenangkan La Nyalla Mattalitti, maka Kejaksaan seketika itu juga mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka yang baru dstnya., namun meskipun 3 (tiga) kali berturut-turut La Nyalla Mattalitti memenangkan praperadilan, akan tetapi Kejaksaan tetap mengejar tersangka La Nyalla Mattalitti, hingga akhirnya ditahan lagi dan perkaranya jalan terus.
Fakta ini membuktikan bahwa putusan praperadilan hanya berlaku sesaat, ketika Penyidik secara konsisten dan persisten melaksanakan tugas penyidikan secara profesional dan proporsional, kemudian membawa seorang tersangka ke tingkat penuntutan Pengadilan demi membuktikan sangkaannya dan sebaliknya demi memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada tersangka untuk membela diri dalam forum persidangan, sesuai dengan asas praduga tak bersalah. Dengan demikian pernyataan bahwa seseorang tersangka yang memenangkan praperadilan lantas berada pada posisi "clean and clear", sangat manipulatif, menyesatkan, diskriminatif dan politis, untuk jabatan sebagai KAPOLRI.
Oleh karena itu, seseorang yang pernah diberi status tersangka kemudian penyidikannya dihentikan melalui putusan praperadi


*) Petrus Selestinus adahal Koordinator TPDI dan Advkat Peradi

Sumber : http://m.tribunnews.com/tribunners/2016/06/12/jokowi-harus-hati-hati-merespons-desakan-politisi-pdi-p-dalam-memilih-calon-kapolri?page=3
0
952
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.