Quote:
Mantan anggota KPU RI yang bergabung dengan "Teman Ahok", I Gusti Putu Artha menyayangkan UU Pilkada yang telah disahkan tidak mengatur tentang pemilih ber-KTP DKI Jakarta di luar negeri.
Akibatnya, kata Putu, hampir 20 ribu suara pendukung calon gubernur petahana, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan hilang.
"Hampir 20 ribu suara pendukung Ahok akan hilang. Karena dukungan dari luar negeri sampe segitu," kata Putu dilansir dari RMOLJakarta, Minggu (12/6).
Putu juga menilai, peraturan yang sudah disahkan tidak fleksibel. Karena dalam verifikasi faktual disyaratkan untuk bertemu langsung dengan pendukung.
"Kenapa faktual harus bertemu langsung? Padahal teknologi sudah canggih. Kan bisa diinterpretasi faktual itu bisa melalui video call, kan clear sudah. UU ini terlalu konservatif," tukasnya.
Seperti diketahui, aturan dalam UU Pilkada mensyaratkan adanya verifikasi. Ada dua jenis verifikasi yang diatur dalam Pasal 48 UU Pilkada. Pertama adalah verifikasi administrasi, dan kedua adalah verifikasi faktual.
Dalam verifikasi faktual tersebut, petugas akan mendatangi rumah pendukung calon gubernur independen. Jika sampai tiga kali didatangi petugas tapi tak bertemu, maka pendukung diwajibkan melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan
sumur
Ni teman mabook tolol amat ya, dipikir negara punya neneknya ahog, apa apa mo dirubah demi ambisi ahog dan cukong cukongnya
Syukurlah setolol ini sudah dikeluarin dari kpu