Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Mau, gaji Anda diturunkan karena dianggap ketinggian?

KEADILAN | Pekerja yang gajinya diturunkan mungkin menggerutu, "Biar adil kenapa tak menaikkan gaji orang lain saja?"
Bayangkan jika perusahaan menurunkan gaji Anda karena menganggapnya lebih tinggi ketimbang gaji karyawan lain.

Mungkin Anda berpikir, "Kenapa juragan nggak naikin gaji orang-orang itu?"

Dari sisi hukum, persoalannya adalah apakah perusahaan boleh menurunkan gaji secara sepihak.

Tri Jata Ayu Pramesti dalam Hukumonline menyatakan, "... tidak seyogyanya perusahaan memotong maupun menurunkan upah pekerja tanpa persetujuan dari pekerja..."

Rujukannya adalah Pasal 1 ayat (30) UU Ketenagakerjaan. Upah itu harus berupa uang, dibayarkan sesuai kesepakatan, perjanjian, atau peraturan.

Jika menyangkut perjanjian, pengusaha tidak bisa secara sepihak membatalkannya tanpa seizin pekerja. Demikian menurut Pasal 55 UU Ketenagakerjaan.

Jika pengusaha secara sepihak menurunkan gaji pegawainya itu berarti ia melakukan wanprestasi.

Kerja sama Beritagar dan Hukumonline



Sumber : https://beritagar.id/artikel/infogra...gap-ketinggian

---

Untuk melihat infografik lainnya silakan klik di sini :welcome
Diubah oleh beritagarid 06-06-2016 09:51
anasabila
anasabila memberi reputasi
1
63.2K
287
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread733Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.