Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

politicusAvatar border
TS
politicus
“Lu Pikir Negara ini Diatur Buat Ahok Doang?”
Berdasarkan hasil revisi UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015, khususnya pasal 48, tentang persyaratan verifikasi, diatur bahwa verifikasi faktual dilakukan dengan metode sensus, yakni menemui langsung setiap pendukung calon independen yang menyerahkan KTP.

Calon petahana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), bereaksi soal aturan verifikasi faktual tersebut. Menurut Ahok, para pendukungnya bakal kerepotan adanya aturan itu.

Protes Ahok itupun mengundang kecaman. Direktur Centre for Strategic and Policy Studies (CSPS) Prijanto Rabbani di akun Twitter ‏@PrijantoRabbani menulis: “Memang bikin UU hanya untuk Anda? @basuki_btp.”

Tak kalah sengit, pengamat politik Indra J Piliang di akun @IndraJPiliang menulis: “Apa,Ahok. Apa2, Ahok. Lu pikir negara ini diatur buat Ahok doang? UU utk Ahok doang? Politik luar negeri, utk Ahok doang?”

Indra Piliang pun meminta pendukung Ahok untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika keberatan dengan UU Pilkada yang baru.

“Jika keberatan dg UU Pilkada yg baru, sila ajukan ke Mahkamah Konstitusi. Dulu, kami melakukan begitu, tmsk mengusung calon perseorangan. Udah ratusan org yg maju Independen. Ini baru mau maju, blm pernah maju; sudah nyalahin UU. Berkeringat kagak lu, pas UU itu dibikin,” tegas @IndraJPiliang.

Pada pasal 48 ayat 3 huruf (b) UU 8/2015, diatur bahwa verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), terhadap pendukung calon yang tidak dapat ditemui pada saat verifikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud di kantor PPS paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.



https://www.intelijen.co.id/lu-pikir...at-ahok-doang/
0
10.2K
107
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.