Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

cingelingAvatar border
TS
cingeling
Begal Motor Bekasi : Uji Nyali yok, Bunuh Orang
Begal Motor Bekasi : Uji Nyali yok, Bunuh Orang

Masih ingat maraknya begal motor di Jabodetabek beberapa waktu lalu? Satu persatu mereka diringkus polisi dan diseret ke meja hijau. Bagaimana hukuman kepada mereka yang dengan entengnya menghabisi nyawa korban itu?

Hal itu seperti yang terjadi di Pebayuran, Bekasi, Jawa Barat. Kala itu seorang ABG yang baru menginjak usia 17 tahun mendapat ajakan dari temannya, Nurhadi untuk membegal orang.

"Uji nyali yuk," kata Nurhadi dalam SMS.
"Uji nyali apa bos?" kata si anak balik bertanya.

"Ngebunuh orang," jawab Nurhadi.

"Ayo bos," jawab si anak.

"Ya udah, entar tunggu di gang wates, entar pulang kerja jam dua," jawab Nurhadi kembali.


Keesokannya sesuai kesepakatan, mereka menyusun aksi begal motor. Nurhadi mencari target dan ditemui temannya, Dadi. Nurhadi bilang mau nebeng pulang dan Dadi tidak curiga dan mereka sama-sama sepeda motor Dadi yaitu Suzuki Satria Nopol F 2435 PZA. Di tengah jalan, Nurhadi bilang akan ada temannya satu lagi yang ikut dan Dadi tidak keberatan.

Pelaku anak sudah menunggu di ujung jalan Kampung Wates dan akhirnya mereka mengendari sepeda motor bertiga. Saat memasuki Gang Obay, tiba-tiba sepeda motor berhenti yang dilanjutkan dengan tangan Nurhadi memitik Dadi. Sejurus kemudian, terjadi pergumulan antara mereka berdua.

Namun Dadi kalah tenaga sebab Nurhadi dibantu temannya. Dadi dipukuli dengan helem berkali-kali hingga tersungkur. Dadi yang masih bergerak membuat Nurhadi dan si anak panik. Secepat kilat, Nurhadi mengambil tas selempang dan digunakan untuk mencekik Dadi. Adapun tangan satunya membekap mulut Dadi dan lobang hidungnya ditutup dengan jari Nurhadi. Dadi akhirnya kehabisan nafas dan nyawanya pun melayang.

Mendapati hal itu, Nurhadi dan si anak memapah mayat Dadi dan didudukkan di tengah sepeda motor. Di tengah kegelapan malam, mereka berputar-putar untuk mencari tempat membuang mayat hingga akhirnya menemukan lokasi yang cocok yaitu di Kalimalang. Setelah itu, Nurhadi dan si anak membawa kabur sepeda motor itu dan HP milik Dadi.

Keesokannya, sepeda motor itu dijual Rp 1 juta dan dibagi dua di antara mereka. Keesokannya pula warga digegerkan dengan penemuan mayat di Kalimalang tersebut. Polisi melacak dan akhirnya membekuk pelaku. Nurhadi dan si anak kemudian diadili dengan berkas terpisah.

Jaksa menuntut si anak dengan hukuman 9 tahun penjara. Bagaimana putus majelis hakim?

"Menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 339 KUHP. Menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara," putus majelis hakim sebagaimana dilansir website MA, Minggu (5/6/2016).

Si anak diadili oleh hakim tunggal I Gede Mayun. Dalam pertimbangannya, Mayun menilai pelaku masih anak-anak sehingga masih bisa memperbaiki kelakuannya.

"Terdakwa mengaku belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya," putus Mayun.

http://news.detik.com/berita/3225703...i-nyawa-korban

DIKIRA NGEBUNUH GAK DI PROSES HUKUM AMA PERTANGGUNG JAWABAN AMA TUHAN emoticon-Cape d... (S)

PASTI NIH BOCAH PUNYA ORTU, TAPI DIMANA Y? emoticon-Matabelo
Diubah oleh cingeling 05-06-2016 05:20
0
5.5K
48
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.