- Beranda
- Beritagar.id
Pintu hukum tatkala rumah terkepung tembok
...
TS
MOD
BeritagarID
Pintu hukum tatkala rumah terkepung tembok
MINTA AKSES | Pemilik rumah yang terkepung, menurut hukum, dapat "menuntut" untuk diberi jalan tapi ia harus membayar.
Sebuah rumah terbangun di luar kompleks perumahan tapi akses masuk dan keluar menumpang jalan perumahan itu.
Warga kompleks pun berkeberatan. Lalu mereka membangun tembok, untuk menyekat jalan kompleks dan halaman rumah.
Rumah itu terkepung tembok. Tak ada akses menuju dan dari sana.
Dalam kasus di Jatibening Baru, Pondokgede, Bekasi, Jawa Barat, penghuni rumah, yakni Yulia Rachmat (56), harus memanjat tangga untuk melompati tembok. (Tempo, 27/5/2016).
Sedangkan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, akses ke dan dari bagian depan rumah Denny (41) pernah dihalangi tembok oleh warga Bukit Mas Bintaro (Kompas, 12/11/2015).
Tentu setiap kasus punya kandungan masalah yang berbeda. Namun dalam hal rumah di atas lahan terjepit sebenarnya ada celah penyelesaian hukum.
Ivor Ignasio Pasaribu dalam Hukumonline menyatakan bahwa pemilik rumah dapat menunut akses -- tapi tak gratis. Rujukannya adalah Pasal 667 dan 668 KUH Perdata.
Hal serupa dinyatakan oleh Erickson Sagala dalam artikel lain di Hukumonline. Ia ingatkan pula, dengan merujuk Pasal 633 KUH Perdata, tembok pembatas adalah milik bersama para pemilik lahan.
Jadi? Seperti tersebutkan dalam infografik, bermufakatlah dengan tetangga. Jalan menuju ke sana bernama musyawarah.
Kalau buntu ya ke pengadilan.
Kerja sama Beritagar dan Hukumonline
Sumber : https://beritagar.id/artikel/infogra...rkepung-tembok
---
anasabila memberi reputasi
1
9.9K
10
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
13.4KThread•733Anggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru