Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

eneng.munarohAvatar border
TS
eneng.munaroh
Ahok Minta Kontribusi Pengembang itu Tidak Bisa Dipidana
Ahok Tidak Bisa Dipidana Mengenai Kontribusi Pengembang Reklamasi Kecuali Menerima Suap dari Pengembang




Akhir-akhir ini sedang ramai mengenai Reklamasi Teluk Jakarta di berita-berita. Pembahasan berita mengenai ini banyak mencuat ketika terjadi operasi tangkap tangan terhadap salah satu pengembang reklamasi yang melakukan suap terhadap oknum DPRD DKI Jakarta.
Terakhir berita terhangat yang membuat banyak orang tertarik adalah disangkutkannya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai pihak yang menerima keuntungan dari Kontribusi Pengembang Proyek Reklamasi Jakarta.

Sebetulnya, Kebijakan Ahok yang disebut Diskresi Gubernur DKI Jakarta perihal kontribusi pengembang reklamasi dinilai tidak bisa dipidana. Pasalnya, diskresi tersebut termasuk dalam kebijakan dan untuk mengatasi stagnansi. Dan yang terpenting adalah memberikan manfaat yang besar bagi warga DKI Jakarta. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bidang Studi Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Dian Simatupang.


APA ITU DISKRESI?


Sebelum kita bahas lebih jauh, pasti banyak yang belum tahu apa itu “Diskresi” dan kenapa itu dimasalahkan di media-media.


Spoiler for DEFINISI DISKRESI:


Nah itu dia pengertian lengkap mengenai “Diskresi” atau yang secara singkatnya Diskresi adalah :


Quote:


DISKRESI AHOK UNTUK MEMINTA KONTRIBUSI PENGEMBANG DALAM PROYEK REKLAMASI MENURUT AHLI HUKUM ADMINISTRASI TIDAK BISA DIPIDANA DAN TIDAK SALAH


Lalu apa diskresi yang dibuat oleh Ahok dalam Proyek Reklamasi Jakarta ini? Ahok dalam kebijakannya mengenai Proyek Reklamasi mewajibkan kepada para pengembang untuk memberikan kontribusi sebesar 15% untuk pengembangan beberapa proyek yang bermanfaat untuk warga Jakarta.

Diskresi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok perihal kontribusi pengembang reklamasi dinilai tidak bisa dipidana. Pasalnya, diskresi tersebut termasuk dalam kebijakan dan untuk mengatasi stagnansi.

Quote:


Quote:


DIBUTUHKAN PERAN BPKP DAN BPK


Quote:


Quote:

0
2.7K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.