Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

politicusAvatar border
TS
politicus
Jika Tak Puas Putusan PTUN, Yusril Sarankan Ahok Banding
Jika Tak Puas Putusan PTUN, Yusril Sarankan Ahok Banding



Pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra meminta Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) untuk menaati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Jika tidak puas, Ahok disarankan mengajukan banding atau kasasi.

"Nasihat saya kepada Pak Basuki sebagai kepala pemerintah DKI, kalau ada putusan pengadilan itu dipatuhi. Jika tidak puas dengan putusan pengadilan ada upaya hukum, Anda bisa ajukan banding atau kasasi," kata Yusril usai menyambangi kantor Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa di Jakarta Pusat, Kamis (2/6/2016).

"Karena ini negara hukum, segala keputusan pengadilan harus dihormati dan dengan cara itu maka ada pengawasan dengan pemerintah," kata Yusril.

Lebih lanjut, Yusril juga mengingatkan Ahok agar tidak melimpahkan proyek reklamasi dari PT Muara Wisesa Samudra ke perusahaan lain.

"Jadi kalau keputusan pengadilan menyatakan batal karena bertentangan perundangan yang berlaku dan diperintahkan untuk dicabut, maka harus dicabut. Tapi tidak bisa dikasih ke perusahaan lain," jelas Yusril.

"Jika diserahkan ke perusahaan lain sama dengan memain-mainkan putusan pengadilan dan itu bisa dipidana berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Uundang Aparatur Sipil Negara," kata dia. (plt)


http://www.teropongsenayan.com/40934...n-ahok-banding
0
1.7K
12
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.