Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

politicusAvatar border
TS
politicus
Yusril: Ahok Bisa Dipidana jika Alihkan Reklamasi Pulau G ke Pihak Lain
Yusril: Ahok Bisa Dipidana jika Alihkan Reklamasi Pulau G ke Pihak Lain



Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bisa dipidana jika mengalihkan pengembangan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta ke pihak lain. Soalnya, Ahok dianggap mempermainkan putusan pengadilan.

"Putusan itu memang diajukan satu pihak. Menggugat terhadap satu surat yang diajukan gubernur terhadap obyek yang sama," kata Yusril yang sedang berupaya dapat menjadi calon gubernur Jakarta pada Pilkada DKI 2017 di Kantor DPW PKB DKI di Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (2/6/2016).

Menurut Yusril, jika dalam putusan pengadilan keputusan soal reklamasi Pulau G batal karena bertentangan dengan undang-undang yang berlaku dan asas pemerintahan yang baik serta diperintahkan untuk dicabut, Ahok harus mengikuti hal itu. Yusril menilai, Ahok tidak bisa mengalihkan pengelolaan ke pihak lain.

Yusril lalu bercerita tentang pengalaman kasus serupa di Sumatera Utara. Pengadilan memerintahkan kepala daerah mencabut izin yang dikeluarkan.

Namun, seminggu setelah izin itu dicabut, kepala daerah memberikan izin ke pihak lain.

"Artinya, pejabat mempermainkan putusan pengadilan dan itu bisa dipidana berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Aparatur Sipil Negara," kata Yusril.

Ahok sebelumnya berencana ingin mengalihkan pelaksanaan reklamasi Pulau G dari PT Muara Wisesa Samudra kepada PT Jakarta Propertindo. Ia menilai, tak ada aturan yang dilanggar jika rencananya itu direalisasikan.

Namun, Ahok kemudian mengatakan bahwa ia tak akan melakukan hal itu setelah mengetahui isi putusan pengadilan.

Majelis hakim di PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra. Dengan putusan itu, PT Muara Wisesa Samudra tak berhak lagi atas pelaksanaan reklamasi Pulau G sampai putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

http://megapolitan.kompas.com/read/2....ke.pihak.lain
0
2.9K
28
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.