Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Syarat final agar taksi berbasis aplikasi melenggang di jalanan
Syarat final agar taksi berbasis aplikasi melenggang di jalanan
Pengemudi taksi unjuk rasa menolak keberadaan angkutan berbasis aplikasi di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa, 22 Maret 2016.
Pemerintah akhirnya mengeluarkan keputusan final terhadap nasib angkutan berbasis aplikasi seperti GrabCar dan Uber yang beroperasi di beberapa kota di Indonesia. Taksi dengan pesanan melalui aplikasi daring ini kini dapat melenggang di jalanan dengan sejumlah syarat.

Menteri Perhubungan, Ignatius Jonan mengumumkan hasil rapat koordinasi dengan Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara, bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, Rabu (1/6/2016). Keputusan final itu menegaskan tiga syarat teknis agar angkutan berbasis aplikasi dapat beroperasi.

Syarat pertama adalah Surat Izin Mengemudi. Sopir angkutan jenis sedan harus memakai SIM A Umum. Sedangkan untuk mobil jenis mikrobus dengan tujuh tempat duduk harus memakai SIM B1. "Ini nggak bisa ditawar," ujar Jonan dikutip Tribunnews.

Kedua, kedua kendaraan harus tetap memiliki surat pengujian kendaraan bermotor atau uji kir yang direkomendasikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Jonan mengatakan uji kir ini berlaku untuk semua kendaraan umum.

Uji kir masih menjadi pekerjaan rumah besar. Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, dari 3.300 armada yang sudah diberikan rekomendasi Ditjen Perhubungan Darat untuk melaksanakan uji kir, baru 300-400 armada yang sudah diuji. Proses uji kir tidak harus selalu di Jakarta, tapi bisa dilakukan di bengkel resmi di seluruh Indonesia.

Adapun syarat terakhir adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) . Taksi berbasis aplikasi harus memegang STNK sesuai dengan badan hukum atau perusahaan yang menaunginya.

Jika ketiga peraturan utama dari pemerintah tidak dilaksanakan, taksi seperti GrabCar dan Uber tidak boleh jalan. Pemerintah akan memberikan kesempatan sebanyak tiga kali, sebelum mencabut izin.

Sanksi pencabutan izin dapat diperberat lagi dengan penutupan aplikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Jika itu melanggar aturan, akan diblok situsnya. Kita beri ruang kepada aplikasi, tapi disiplin harus ditegakkan," kata Menteri Komunikasi dan Informatika melalui Detikcom.

Pemerintah memberi batas waktu sampai dengan 31 Mei 2016, agar angkutan roda empat berbasis aplikasi, seperti Uber dan GrabCar mengikuti peraturan. Sedangkan semua persyaratan operasional wajib dipenuhi sampai setahun ke depan.

Kementerian Perhubungan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek pada April lalu. Dalam aturan itu dibahas khusus angkutan berbasis aplikasi.

Beberapa poin dalam peraturan menteri itu adalah layanan taksi berbasis aplikasi diminta memiliki izin penyelenggara angkutan umum. Perusahaan aplikasi tidak boleh bertindak sebagai penyelenggara angkutan, tidak boleh merekrut pengemudi serta menentukan besaran penghasilan pengemudi.
Syarat final agar taksi berbasis aplikasi melenggang di jalanan


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...ang-di-jalanan

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
8.9K
26
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread739Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.