gd1930Avatar border
TS
gd1930
SETUJU Dengan AHOK!!MENDAGRI Tak Permasalahkan DISKRESI AHOK!! Berita (HOT)


Pada kolom komen dilapak pemulis , ada link kiriman oleh Pak Jos Rampisela. Link tersebut rupanya berita teranyar dari Tempo co terkait pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri ) Tjahjo Kumolo yang mewakili Pemerintah Pusat angkat bicara soal kebijakan diskresi yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada perusahaan pengembang terkait Retribusi tambahan Proyek Reklamasi Pantai Utra Jakarta. Tjahjo Kumolo menilai, diskresi juga bisa dilakukan sepanjang kebijakan tersebut tidak menimbulkan implikasi hukum, seperti memperkaya diri sendiri, memperkaya kelompok lain, dan juga adanya indikasi gratifikasi, maka boleh boleh saja. Mendagri Tjahjo Kumulo sangat mendukung diskresi yang dilakukan Ahok kepada para pengembang Proyek Reklamsi dimaksud. "Kepala daerah jangan takut mengambil keputusan yang belum diatur secara implisit di peraturan perundang-undangan. Kalau sudah diatur, ya jangan," ujarnya Tjahjo di Badan Pemeriksa Keuangan, Jakarta Selatan, Senin, 30 Mei 2016. Pernyataan Mendagri Tjahyo Kumolo itu, tiada lain untuk menjawab keraguan berbagai phak , terutama keraguan lawan politik Ahok tentang perbuatan Dikresi Ahok kepada para para pengembang tersebut. Menurut lawan politik Ahok, Diskresi Ahok itu tidak lebih dari sebuah “ perjanjian preman “ yang ngak ada payung hukumnya. Perjanjian itu hanya menyusahkan rakyat kecil aja, perjanjian itu hanya yang menguntungkan para pengembang dstnya. Pada hal sebagaimana yang pernah di lontarkan oleh Ahok dan dimuat oleh berbagai media mainstream, Presiden Jokowi sendiri setuju pembangunan Proyek Reklamasi Pantai Utara Kota Jakarta dilanjutkan. APA SIH DISKRESI ITU ?. Untuk memudahkan pemahaman secara formal disini penulis akan mencopas saja pengertian diskresi dari Pasal 1 angka 9 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Yang dimkasud dengan diskresi adalah “keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. “ Namun menurut penulis untuk memahami kasus diskresi Ahok pada Reklamasi, kita tidak cukup memahami pengertian diskresi hanya sebatas definisi diskresi pada definisi pasal 1 angka 9, UU No 30 tahun 2014 itu saja. Karena menurut penulis diskresi pada pada pasl 1 angka 9 UU 30/12014 tersebut masih bersifat terlalu umum. Akan timbul pertanyaan mendasar pada tindakan diskresi Ahok pada reklamasi tersebut Apakah Ahok bersalah ? Apakah Ahok Korupsi ? Untuk menjawab dua pertanyaan tersebut diatas dan untuk lebih memahami keputusan kebijakan diskresi Ahok pada Reklamasi terkait Retribusi tambahan Pantai Utara Kota Jakarta , maka kita mau tidak mau harus mengaitkan dengan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kenapa harus dikaitkan dengan UU Tipikor ? Dari Pasal 3 UU 31/1999 jo UU 20/2001 itulah, nanti kita akan dapat paham pengertian diskresi menurut UU Tipikor. Sehingga dengan memahami pengertian diskresi menurut UU Tipikor dikaitkan dengan pengertian diskresi pada Pasa 1 angka 9 UU 30 tahun 2014, kita akan dapat memahami pula apakah tindakan diskresi Ahok pada proyek Reklamasi tersebut, mengandung unsur kesalahan atau tidak atau tegasnya mengandung unsur korupsi atau tidak . Untuk mengetahui apakah Ahok bersalah atau tegasnya apakah Ahok korupsi pada keputusan kebijakan diskresinya pada Proyek reklamasi tersebut ? maka KPK biasanya tidak ada pasal lain , akan membidik penyelenggara negara yang diduga korupsi dengan pasal 3 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Tipikor.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/andiansyor...23bd16083bc5e7
0
2.1K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.