Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

priadiaAvatar border
TS
priadia
Tragedi Berulang, Siswi SD Dirudapaksa 21 Orang
Spoiler for BUKTI SKRINSUT DULU:



Gan, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait kekerasan seksual. Tapi, baru beberapa hari sejak UU itu diumumkan, aksi-aksi pemerkosaan masih terus terjadi. Termasuk, berikut ini yang terjadi menjelang akhir bulan Mei 2016, bulan lahirnya Perppu yang menyuarakan hukuman berat atas pelaku pemerkosaan:

SEMARANG, KOMPAS.com – Seorang siswi sekolah dasar di Kota Semarang, Jawa Tengah, diduga dirudapaksa oleh 21 orang pria secara bergilir. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma amat berat.

Kejadian tersebut belum lama diketahui oleh orangtua korban sehingga baru dilaporkan ke polisi.

"Ini baru saja masih penyelidikan untuk laporan. Baru saja bapaknya laporan," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan Anak Satreskrim Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Polisi Kumarsini saat dikonfirmasi, Senin (30/5/2016).

Siswi berusia 12 tahun tersebut dirudapaksa dalam waktu sepekan pada Mei 2016 di tiga tempat di Kecamatan Pedurungan.

Pemerkosaan diduga terjadi mulai 7 Mei pukul 00.00 WIB di sebuah gubuk. Jumlah pelakunya tujuh orang.

Lima hari kemudian, 12 Mei, terjadi pemerkosaan dengan korban yang sama dan diduga dilakukan oleh 12 orang. Pemerkosaan ketiga terjadi pada 14 Mei yang dilakukan dua orang.

Sebelum dirudapaksa, korban diberi pil koplo oleh pelaku.

Selain mengalami trauma, korban juga mengalami gangguan pada alat vitalnya.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait ketika dikonfirmasi mengatakan sempat menjenguk korban serta ayahnya yang melaporkan ke polisi.

Menurut Aris, korban diduga ditekan oleh para pelaku untuk tidak berbicara sehingga kejadian tersebut terjadi berulang. Akibat intimidasi, korban juga tak bisa melawan.

"Itu terjadi beberapa hari, jadi diintimidasi oleh pelaku," ujar dia

CURHAT KORBAN rudapaksaAN
Spoiler for CURHAT KORBAN rudapaksaAN:


TRAGISNYA RESPONS GUBERNUR JATENG
Spoiler for :


LANGKAH PIHAK KEPOLISIAN
Spoiler for :


MEREKA YANG TERTANGKAP
SEMARANG, KOMPAS.com — Dugaan pemerkosaan terhadap SR (12) yang diduga dilakukan oleh 21 orang pria di Kota Semarang, Jawa Tengah, perlahan mulai terungkap. Polisi meminta keterangan terhadap enam orang yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan.

"Enam orang ini kami mintai keterangan, bukan ditahan," kata Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Burhanudin, Selasa (31/5/2016).

Pada Senin (30/5/2016) kemarin, polisi langsung menindaklanjuti laporan pemerkosaan tersebut. Polisi mengamankan enam orang untuk diperiksa.

"Pelaku ini diamankan ya," kata dia.

Polisi sendiri sebelumnya memeriksa delapan orang yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan. Namun, setelah dimintai keterangan, dua di antara mereka dinyatakan tidak terlibat karena saat penangkapan ikut nongkrong bareng.

Polisi hingga saat ini masih berusaha mengembangkan perkara ini untuk mengetahui motif pemerkosaan terhadap bocah 12 tahun tersebut.

"Dari enam yang kami amankan, dua di antaranya masih di bawah umur," kata dia.

Sebelumnya, SR dirudapaksa oleh 21 pria pada rentang bulan Mei 2016. Ada tiga lokasi berbeda yang dijadikan tempat pelampiasan nafsu para pelaku tersebut.

Pemerkosaan pertama kali diduga terjadi pada Sabtu, 7 Mei, lalu pukul 00.00 WIB di sebuah gubuk oleh tujuh orang. Hari Kamis 12 Mei, terjadi pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh 12 orang. Pemerkosaan ketiga terjadi pada Sabtu, 14 Mei, yang dilakukan dua orang.

PEMERKOSAAN LAINNYA
Ditinggal Istri Jadi TKW, Pria Ini Cabuli Anaknya Sendiri
DEMAK, KOMPAS.com - Rohmad (46), warga Desa Karangsono, Kecamatan Mranggen, Demak, harus berurusan dengan pihak berwajib. Buruh serabutan yang akrab dipanggil "Wedus" itu digelandang ke Mapolres Demak lantaran tega mencabuli CM (12), putri kandungnya sendiri.

Pria yang memiliki tato bertuliskan "senjaku merana sendiri" di tangan kirinya itu mencabuli korban dari usia tujuh tahun hingga kelas 5 SD.

"Dari hasil penyidikan, tersangka 'Wedus' ini dua kali menyetubuhi anaknya sendiri," ungkap Kapolres Demak AKBP Heru Sutopo dalam gelar perkara, Selasa (31/5/2016).

Selama kurun waktu enam tahun, selain melakukan dua kali hubungan suami istri, tersangka Wedus juga hampir setiap hari melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

"Tersangka leluasa melakukan persetubuhan dan pencabulan karena ditinggal istrinya bekerja menjadi TKW," kata Heru.

"Tersangka kita jerat pasal 76 D junto Pasal 81 ayat 2 dan 3 sub pasal 76 E junto pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Polres bekerjasama dengan Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KP2PA) Kabupaten Demak melakukan pendampingan dan konseling terhadap korban CM guna mengatasi trauma psikis.

"Sekarang ini lagi marak-maraknya kasus pencabulan anak, karena itu para orangtua harus meningkatkan pengawasan kepada anaknya," imbaunya.

Di hadapan petugas, tersangka Wedus mengakui semua perbuatannya itu. Ia menyesal telah berbuat asusila terhadap anak kandungnya sendiri. Ia mengaku tidak kuasa menahan hawa nafsu karena ditinggal istrinya ke luar negeri.

"Kejadiannya ketika anak saya berumur 7 tahun. Sewaktu memandikan, saya gak tahan terus digitukan," kata Rohmad sembari menunduk malu.

"Sebenarnya juga kasihan, anak saya nangis terus setelah saya setubuhi. Saya sungguh menyesal pak, kepala saya langsung ta benturkan tembok," sesalnya. (SUMBER)

USUL SEKSOLOG, DR BOYKE
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Seksolog Dr Boyke Dian Nugraha menilai hukuman kebiri dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 tak akan efektif untuk menghukum predator seksual. Dia menjelaskan, ketimbang menghukum kebiri, lebih baik terpidana dihukum mati.

“Daripada kita menyiksa begitu, lebih baik masukkan saja pada extra-ordinary crime karena dia juga membunuh, apalagi pembunuh berantai. Korbannya banyak. (Hukuman yang pantas) untuk ditembak mati."

(Dokter Boyke: Kebiri Bikin Bulu Rontok Hingga Diabetes)

Menurut Boyke, sudah saatnya pemerkosa sadis tersebut diperlakukan sama seperti teroris dan pengedar narkoba. Boyke bahkan mengusulkan agar hukuman mati tersebut ditunjukkan kepada masyarakat sehingga timbul rasa gentar untuk melakukan pemerkosaan. "Itu lebih baik, daripada kita menyiksa pelaku-pelaku tersebut."

Boyke pun menjelaskan, pendidikan seks yang diberikan secara komprehensif sebenarnya menjadi solusi jangka panjang untuk menekan angka pemerkosaan yang kini marak. Menurut dia, pendidikan seks bisa melindungi diri sendiri, orang lain, serta mengendalikan emosi dan gairah pada diri seseorang. Karena itu, dia mengusulkan agar pendidikan seks masuk kurikulum sekolah.

Tak hanya itu, Boyke meminta agar lembaga pernikahan harus lebih diberdayakan. "Jangan sampai terjadi perceraian. Karena, hampir semua kasus penyimpangan seksual itu berasal dari keluarga-keluarga yang bercerai, tidak harmonis."

USUL LAINNYA DARI DR BOYKE
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 tahun 2016 yang mengatur tentang hukuman kebiri bagi predator seksual. Meski demikian, Seksolog Dr Boyke Dian Nugraha mengkritisi hukuman tersebut. Menurut Boyke, hukuman kebiri bertentangan dengan prinsip menyembuhkan yang dianut dokter.

"Saya tidak sependapat (dengan hukuman kebiri) kalau dari sisi medis. Karena, orang itu datang ke dokter kalau ada penyakit jiwanya, maka diperbaiki. Lebih kepada rehabilitasi. Tapi kalau kita melakukan kebiri, berarti kita menyakiti lagi,”kata dia kepada Republika.co.id, Kamis (26/5).

Dia menjelaskan, efek dari kebiri itu sangat banyak. Pertama, objek hukuman kebiri akan menjadi seperti seorang perempuan. Meski tak lagi menjadi agresif, terpidana tersebut tak lagi memiliki kemauan berhubungan intim. Otot-ototnya pun melemah. Bulu-bulunya rontok. Kemudian, dia kemungkinan akan kena diabetes.

“Lebih mudah terserang diabetes, maka akhirnya ke jantung. Kemudian, payudaranya akan berkembang. Dia menjadi gemuk,”kata Boyke. Secara kejiwaan pun, terpidana akan mengalami depresi, sampai bisa bunuh diri.

Boyke menjelaskan, meski predator seksual dikebiri, otaknya tetap saja bekerja. Otak terpidana, kata dia, tetap memiliki stigma bahwa dia ingin merudapaksa. "Jadinya tidak sembuh, kan. Tidak cukup dengan dikebiri."***

MENGHARGAI WANITA SAMA ARTINYA MENGHARGAI IBU MASA DEPAN. MARI BERBAGI, APA YANG BISA KITA LAKUKAN, UNTUK MENCEGAH AGAR TRAGEDI SERUPA TERULANG DAN TERULANG LAGI

Ini Isi Perppu Kebiri yang Diterbitkan Presiden Jokowi
Spoiler for :


SUMBER BERITA:
http://regional.kompas.com/read/2016...ik.penghabisan
http://regional.kompas.com/read/2016...kan.enam.orang
http://regional.kompas.com/read/2016...nyerahkan.diri
http://nasional.republika.co.id/beri...-ditembak-mati
http://www.republika.co.id/berita/na...ingga-diabetes
Diubah oleh priadia 31-05-2016 17:01
0
10.4K
61
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.1KThread83.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.