Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Mencermati pro-kontra soal penjualan bir di minimarket

Pengunjung mengambil botol bir (minuman beralkohol) di salah satu minimarket di Jakarta (22 Januari 2014).
Minuman keras (miras) menjadi salah satu topik yang menyita perhatian publik dalam sepekan terakhir. Merujuk pemberitaan media, dan percakapan netizen, topik itu berkisar pada perkara boleh-tidaknya bir dijual di minimarket.

Mula-mula, topik itu mengemuka seiring rencana pemerintah mengevaluasi sekitar 3.000 peraturan daerah yang dianggap bermasalah, karena menghambat investasi dan pembangunan.

Kompas.com (20/5/2016), mengutip pernyataan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Saat itu Tjahjo menyebut bahwa perda soal miras salah satu yang perlu diperbaiki. "(Perda) yang sudah ada kami perbaiki saja. Yang di daerah pariwisata tetap diatur, peredarannya dikendalikan. Cuma boleh di hotel, misalnya, tidak boleh dijual ke anak di bawah umur," kata Tjahjo.

Pernyataan itu dianggap memberi sinyal kemungkinan tersedianya bir di rak-rak minimarket.

Belakangan, Tjahjo meluruskan spekulasi itu. Seperti dilansir Sekretariat Kabinet, dia mengaku tidak berniat mencabut perda miras. Tjahjo juga mengatakan bahwa dirinya siap mempertaruhkan jabatannya sebagai Mendagri, bila ternyata mencabut perda miras.

Namun topik miras terus bergulir. Terutama saat media mengutip pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), soal penjualan bir. Penjualan bir di DKI Jakarta, kata Ahok, bisa mengacu pada Perda DKI Jakarta No.8/2007 tentang ketertiban umum.

Hal itu bisa terjadi, bila Menteri Perdagangan mencabut Permendag No.6/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Peraturan itu --disahkan saat Rachmat Gobel menjadi menteri perdagangan-- mengatur larangan penjualan miras di minimarket.

Perda DKI Jakarta No.8/2007 memang tidak spesifik mengatur batasan penjualan miras. Pada pasal 46 sekadar berbunyi: "Setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Merujuk perda itu, Ahok juga beranggapan bahwa bir bisa dijual di minimarket. Ia juga menegaskan, bila hal itu terjadi, penjualannya wajib diiringi dengan pembatasan usia yang ketat terhadap pembeli.

Anak-anak muda ketika minum bir di Pujasera, Jakarta, 1988.
Kontroversi di media sosial

Seiring riuh pemberitaan media, topik penjualan bir di minimarket juga menjadi perdebatan netizen.

Akun @FahiraIdris mengirim 47 kicauan bertagar #TolakMirasDiMinimarketJakarta. Tagar itu juga sempat nongol di Tren Twitter Indonesia, Rabu (25/6).

Akun yang dipercaya milik anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris itu menentang keberadaan bir di minimarket Jakarta. Ia pun mempertanyakan pernyataan Ahok yang terkesan mengizinkan bila bir dijual di minimarket. Fahira berargumen, hingga kini Permendag No.6/2015 masih berlaku.

Januari 2016, Menteri Perdagangan, Thomas Lembong mengeluarkan paket deregulasi. Namun dalam paket tersebut, aturan soal minuman beralkohol tidak turut dicabut.

"Ada beberapa Peraturan Menteri Perdagangan yang awalnya ada pada Paket Deregulasi dan Debirokratisasi tahap I yang memang kami drop, antara lain soal minuman alkohol," kata Thomas, dikutip Tempo.co (27 Januari 2016).

Di sisi lain, Ahok juga menjawab kicauan kritik @FahiraIdris. Ia mengatakan bahwa bir bukan jenis miras seperti dalam benak Fahira. Seperti dikutip MetroTvNews.com (26/5), Ahok mengatakan bahwa bir bukanlah miras. "Gue kasih tau ke lo, itu (bir) di bawah 5 persen bukan miras," kata Ahok.

Kutipan pernyataan Ahok, "Gue Kasih Tau Bir" itu langsung mencuat di Tren Twitter Inonesia, Kamis (26/5).

Sejumlah netizen juga menyindir balik tagar #TolakMirasDiMinimarketJakarta dari @FahiraIdris. Mereka yang melempar sindiran, agaknya bersepakat bila bir kembali tersedia di minimarket.

Berikut sejumlah kicauan yang menggambarkan pro-kontra netizen dalam topik ini.
Setuju #tolakmirasdiminimarketjakarta biarkan pemuda Indonesia buat minuman oplosan sendiri campur obat-lotion-obat nyamuk-metanol-spritus.
— IKadek Ginawan (@GinawanKadek) May 25, 2016 18. Agar pak @basuki_btp ketahui, hingga detik ini, Permendag 06/2015 masih berlaku #TolakMirasDiMinimarketJakarta cc @DPDRI @DPR_RI @jokowi
— Fahira Idris DPD RI (@fahiraidris) May 25, 2016 Coba tanya ke negara2 Barat yg melegalkan miras, bir itu termasuk minuman keras atau bukan? Kalo bukan, bagi2in aja ke anak SD.
— Akmal Sjafril (@malakmalakmal) May 26, 2016 Keep Drink & Enjoy #TolakMirasDiMinimarketJakarta [URL="https://S E N S O RG0vjy2TsBD"]pic.twitter.com/G0vjy2TsBD[/URL]
— It's Randy (@RandyWidiAdi) May 25, 2016Kalau bir beneran balik ke minimarket, mungkin ini saatnya brand bikin program kerja sama dengan outlet untuk membiasakan ID check.
— Bernadette Maria (@doggudoggu) May 25, 2016 Gue Kasih Tau Bir itu bukan miras. Karena miras keras, kalo bir cair [URL="https://S E N S O RX9nW2sB8oV"]pic.twitter.com/X9nW2sB8oV[/URL]
— Amalia Tri Agustini (@ATAamalia) May 26, 2016sekali tegukan mungkin menyenangkan tp kalau kecanduan akan mematikan mari kita jauhi miras dan narkoba #TolakMirasDiMinimarketJakarta
— Hylmi Al Fauzi™ (@HylmiAlFauzi) May 25, 2016
Sebagai catatan, bir juga berkait dengan bisnis Pemprov DKI Jakarta.

Merujuk situs Bursa Efek Indonesia, Pemprov DKI Jakarta punya saham sebesar 23,34 persen di PT Delta Djakarta. Perusahaan itu dikenal sebagai produsen bir, macam Anker Bir, Carlsberg, San Miguel, dan Stout.

Soal kepemilikan saham itu, kata Ahok, sudah berlangsung sejak masa kepemimpinan Ali Sadikin sebagai gubernur DKI Jakarta. "Itu sudah dari tahun 70-an kali, saya enggak tau. Dan itu sudah go publik. Kemarin kan nyalahin saya, seolah-olah saya yang bikin pabrik bir," kata Ahok, seperti dikutip Tribun News.

PT Delta Djakarta, semula punya nama Archipel Brouwerij, NV di bawah bendera Jerman, dan beroperasi di Indonesia sejak 1932. Perusahaan itu lantas berganti nama menjadi NV De Oranje Brouwerij, sekaligus menandakan pergantian pemilik ke tangan Belanda.

Pada tahun 1967, seiring Undang-undang Penanaman Modal Asing, saham perusahaan itu diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta.

Nama Archipel Brouwerij, lantas diganti menjadi PT Delta Djakarta pada 1970. Pada 1984, perusahaan itu mencatatkan dirinya sebagai perusahaan terbuka di Bursa Efek Jakarta.

Bisnis ini setiap tahunnya menyumbang puluhan miliar ke kas Pemprov DKI Jakarta.


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-di-minimarket

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
13.9K
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread734Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.