Quote:
JAKARTA – Poly Siahaya, wakil ketua RW 12 Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, bersama warga akan mengadukan pemecatan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) terhadap Ketua RW Kebon Melati Agus Iskandar. Dirinya akan melaporkan pemecatan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Sikap kami tegas, tapi menunggu keputusan dari Lurah Kebon Melati. Setelah itu, kami akan ajukan ke PTUN," katanya, di Kebon Melati, Senin (30/5/2016).
Sebelum melanjutkan ke jalur hukum, pihaknya akan mengadukan sikap Ahok ke Komisi A DPRD DKI Jakarta terkait pemecatan yang dialami oleh Ketua RW 12 Kebon Melati. "Namun sebelum itu, kami punya wakil rakyat. Kami akan adukan itu," ungkapnya.
Poly menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menolak kebijakan Ahok yang mewajibkan setiap RT/RW harus melapor tiga kali sehari menggunakan aplikasi Qlue. “Kami tetap menolak," tutupnya.
Sumber:
http://m.okezone.com/read/2016/05/30/338/1401230/rw-tanah-abang-dipecat-warga-siap-ambil-jalur-hukum?utm_source=wp_bt