Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

embolisasiAvatar border
TS
embolisasi
[MEWEK] Hakim Marahi Anggota Geng Motor yang Menangis di Ruang Sidang
Bandung - Sebanyak 11 tersangka kasus penganiayaan dimarahi hakim setelah menyampaikan nota pembelaan (pledoi) mereka di ruang sidang VI Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (19/5/2015).

Mereka didakwa melakukan penganiayaan pada tiga korban dimana salah satunya hingga meninggal dunia. Beberapa dari mereka menangis di hadapan hakim menyesali perbuatannya."Jangan nangis kamu. Waktu kamu kejar-kejar korban trus pukulin kan kamu enggak nangis," ujar Ketua Majelis Hakim saat pledoi dibacakan oleh tim kuasa hukum.

Para terdakwa didudukkan berjajar di ruang sidang, sementara di kursi pengunjung terlihat penuh dengan para keluarga dan teman-teman terdakwa.Para terdakwa kemudian menyatakan rasa bersalah dan menyesali pebuatannya. Mereka pun memohon keringanan hukuman."Saya salah, saya tidak akan mengulanginya lagi," tutur mereka satu persatu.

Majelis hakim menceramahi para tersangka bahwa perbuatan merekwa telah merugikan keluarga korban dan juga keluarga mereka sendiri."Lihat itu dibelakang keluarga kalian. Kalian itu menyusahkan. Yang dirugikan dengan kejadian seperti ini selain keluarga korban juga keluarga kalian sendiri. Coba pikirkan itu," tutur hakim. Para tersangka pun hanya tertunduk
Hakim pun bertanya, setelah menyelesaikan hukuman nanti apakah mereka akan tetap ikut dalam kegiatan geng motor. Para tersangka pun kompak menjawab tidak."Benar ya, jangan ikut-ikut lagi. Mendingan kalian belajar, ngaji, atau cari kerja yang benar," ceramah hakim lagi.

Para tersangka yaitu Vicky Franessa, Angga Anggiawan, Pratama Kusuma Nurhakim, Rian Permana, Iman, Riski Dwi Prianto, Yogi Pratama, Rizal Fauzi, Irwan Setiawan, M Iqbal, dan Ferdiansyah. Mereka yang merupakan anggota geng motor ini, pada Senin 10 November 2014 lalu sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Kali Cipamokolan Kecamatan Rancasari telah melakukan pemukulan pada tiga korban yaitu Herdi hingga meninggal dunia dan Sambas Tiar serta Rival Aditia.

Mereka dijerat dengan pasal 170 ayat 2.Tujuh dari 11 terdakwa dituntut hukuman 4 tahun penjara sementara 4 lainnya dituntut 7 tahun penjara. Empat yang dituntut lebih berat karena dinilai terbukti melakukan pengeroyokan hingga menghilangkan nyawa seseorang.Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda putusan.

http://m.detik.com/news/read/2015/05/19/140942/2918632/486/hakim-marahi-anggota-geng-motor-yang-menangis-di-ruang-sidang

Mewek dah lu emoticon-Big Grin
Kenakalan remaja apa bibit bajingannnn emoticon-Malu (S)
0
4.6K
47
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.