Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ontasickAvatar border
TS
ontasick
Ini Alasan Habiburokhman Tak Kunjung Terjun dari Monas


TEMPO.CO , Jakarta - Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Habiburokhman, menegaskan soal tantangan ia akan terjun dari puncak tugu Monumen Nasional (Monas) jika relawan Basuki Tjahaja Purnama alias Teman Ahok mampu mengumpulkan sejuta kartu tanda penduduk (KTP) warga Jakarta yang masih berlaku.

“Saya tegaskan lagi bahwa akun twitter @habiburokhman itu memang milik saya, dan tweet soal Monas itu saya sendiri yang buat,” kata Habiburokhman kepada Tempo, Ahad, 29 Mei 2016.
Berdasarkan pantauan dari situs www.temanahok.com , jumlah KTP untuk Ahok yang sudah terkumpul hari ini sudah mendekati target satu juta, tepatnya 900.282 lembar. Angka tersebut telah memenuhi syarat yang diberikan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), yaitu menggalang dukungan hingga minimal 7,5 persen dari total daftar pemilih tetap. Di DKI Jakarta, jumlah tersebut setara dengan 532.210 pemilih.

Menanggapi perolehan KTP yang jumlahnya hampir satu juta itu, Habiburokhman justru tak ambil pusing. Ia malah mempertanyakan kembali KTP yang sudah berhasil dikumpulkan oleh relawan Teman Ahok. “Saya kaget, kok baru satu juta. Kalau klaim, mbok ya jangan nanggung-nanggung ,” kata dia.

Habiburokhman justru menantang balik Teman Ahok atas klaim perolehan KTP-nya selama ini. Ia meminta agar mereka mengunggah KTP satu per satu beserta alamat jelas. “Tapi mereka enggak berani. Karena tidak transparan, saya curiga terjadi manipulasi dalam pengumpulan KTP tersebut,” ujar dia.

Selain itu, Habiburokhman berpesan kepada relawan Teman Ahok agar Ahok berkonsentrasi terhadap kasus hukum yang sudah berada di ujung tanduk, salah satunya masalah reklamasi. “Kasus reklamasi misalnya, sudah jelas unsur melawan hukum karena ada retribusi tanpa perda,” kata dia.

Habiburokhman menilai, pengambilan retribusi sudah disyaratkan dalam Pasal 23A UUD 45, Pasal 286 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda serta Pasal 156 UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal tersebut, menurut dia, bisa menghambat Ahok maju lewat jalur independen.

https://m.tempo.co/read/news/2016/05...jun-dari-monas

Kalaupun ahoak bisa maju pilgub.. gue potong baik deh kalau si bibib ini beneran berani loncat bebas emoticon-Leh Uga
0
12K
107
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.