Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jokolelono101Avatar border
TS
jokolelono101
Jessica Terancam Hukuman Mati, Alat Bukti yang Dipertanyakan
Jessica Terancam Hukuman Mati, Alat Bukti yang Dipertanyakan




JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso memasuki babak baru setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus tersebut lengkap atau P21.

Kejati DKI Jakarta menyatakan, berkas perkara Jessica lengkap setelah polisi melimpahkan 37 barang bukti, termasuk rekaman CCTV, satu unit mesin penggiling, dan dua sampel celana panjang tersangka yang hilang.

Pada pelimpahan tahap dua, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat juga menyatakan semua barang bukti telah terpenuhi.

"Hari ini, tanggal 27, proses penyerahan tahap dua, tersangka Jessica dengan barang bukti telah kami terima. Atas penyerahan itu, JPU (jaksa penuntut umum) melakukan penelitian dan semua dinyatakan terpenuhi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hermanto di kantor Kejari Jakarta Pusat, Jumat (27/5/2016).

Jessica yang sejak kemarin resmi menjadi tahanan Kejari Jakarta Pusat pun dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia dititipkan di Rutan Pondok Bambu selama 20 hari.

"Tersangka Jessica kami titipkan ke Rutan Pondok Bambu terhitung 20 hari, terhitung hari ini (Jumat)," kata Hermanto.

Selama 20 hari tersebut, JPU akan melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"JPU akan melengkapi kelengkapan berkas itu sendiri dan sesegara mungkin melimpahkan ke PN Jakarta Pusat," kata dia.

Kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo, mempertanyakan barang bukti tersebut. Penggunaan sampel celana yang hilang untuk dijadikan barang bukti dianggap tindakan yang tidak sesuai.

"Kalau alat bukti seperti celana dibelikan di Pasar Tanah Abang itu kan enggak bisa, bukan alat bukti itu. Itu namanya ilmu gatuk, kalau orang Jawa ngomongnya ilmu gatuk itu (artinya) dicocok-cocokkan, asal sesuai memenuhi unsur gitu," kata Yudi, seusai menemani Jessica ke Rutan Pondok Bambu.

Padahal, kata Yudi, barang bukti itu seharusnya adalah yang disita dari tempat kejadian.

"Itu harus disita di saat kejadian itu ya, ada apa di situ, yang mendukung pasal yang disangkakan itu," ujar Yudi.

Kuasa hukum Jessica lainnya, Hidayat Bostam, juga heran mengapa mesin penggiling kopi turut jadi alat bukti untuk kliennya.

"Emang Jessica bikin kopi? Jessica kan tamu di situ. Jessica di situ, dia pesan kopi, kenapa ada alat bukti itu?" ujar Bostam.

Meski demikian, Bostam mengatakan, di persidangan nanti semua alat bukti itu akan diuji.

"Makanya kita akan buka, akan kita lihat nanti dalam persidangan. Kita akan uji itu semuanya," ucapnya.

Dalam kasus ini, Mirna tewas setelah minum es kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Ketika itu, ia sedang bersama dengan dua temannya, Jessica dan Hani.



Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan, kopi yang diminum Mirna mengandung racun sianida. Polisi kemudian menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan itu pada Jumat (29/1/2016) malam dan menangkap Jessica keesokan harinya, Sabtu (30/1/2016) pagi.

Jessica dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Jessica akan terancam hukuman mati.

"Pasal 340 dan 338 (KUHP), 340-nya hukuman mati," tutur Kajari Jakarta Pusat Hermanto.


Jessica Terancam Hukuman Mati, Alat Bukti yang Dipertanyakan




KOMPAS
Diubah oleh jokolelono101 28-05-2016 03:55
0
3.1K
41
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.