- Beranda
- Melek Hukum
HELP gan ane tanya soal Jual Beli tanah
...
![rezams](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
rezams
HELP gan ane tanya soal Jual Beli tanah
ane awam gan soal hukum . ane mau tanya dkit soal jual beli tanah
Kronologinya :
1. ane beli tanah seharga 100 Jt,baru ane bayar 90jt,sisanya setelah surat2annya jadi (4bulanan) -> ada surat bermaterai bayar 90jt
2. Sudah 4 bulan ane mau lunasin tapi ternyata surat2annya bermasalah ,katanya nunggu 6 bulan (kalo mau)
3. Penjualpun bertanya mau di ambil uangnya(cancel) atau terus (bayar 10jt pelunasan) -> kata penjual cancel sepihak
4. ane milih cancel aja dengan di kembalikannya 90jt ane,dan uang di kembalikan paling lambat 2minggu -> ada surat tidak bermaterai
5. Namun sudah 3-4 bulan uang belum di kembalikan,ane minta kejelasan ke penjual namun tidak pernah di tepati
NB : penjual (calo), uang ane transfer ke calo sesuai surat bermaterai no.1
Pertanyaannya :
1. adakah cara nagih uang saya memalui jalur HUKUM?
2. jika ada pasal brp aja kah?
3. apakah ini termasuk penipuan?
4. adakah cara yang tidak melalui HUKUM??
ane awam soal hukum ,minta tolong mastah2 di jawab ya TERIMAKASIH
Kronologinya :
1. ane beli tanah seharga 100 Jt,baru ane bayar 90jt,sisanya setelah surat2annya jadi (4bulanan) -> ada surat bermaterai bayar 90jt
2. Sudah 4 bulan ane mau lunasin tapi ternyata surat2annya bermasalah ,katanya nunggu 6 bulan (kalo mau)
3. Penjualpun bertanya mau di ambil uangnya(cancel) atau terus (bayar 10jt pelunasan) -> kata penjual cancel sepihak
4. ane milih cancel aja dengan di kembalikannya 90jt ane,dan uang di kembalikan paling lambat 2minggu -> ada surat tidak bermaterai
5. Namun sudah 3-4 bulan uang belum di kembalikan,ane minta kejelasan ke penjual namun tidak pernah di tepati
NB : penjual (calo), uang ane transfer ke calo sesuai surat bermaterai no.1
Pertanyaannya :
1. adakah cara nagih uang saya memalui jalur HUKUM?
2. jika ada pasal brp aja kah?
3. apakah ini termasuk penipuan?
4. adakah cara yang tidak melalui HUKUM??
ane awam soal hukum ,minta tolong mastah2 di jawab ya TERIMAKASIH
![Shakehand2 emoticon-Shakehand2](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fbeqyos6i5nk.gif)
0
1.1K
11
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Melek Hukum](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-594.png)
Melek Hukum
7.6KThread•2.2KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya