Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
RT/RW Membangkang Kebijakan Ahok
RT/RW Membangkang Kebijakan Ahok

Metrotvnews.com, Jakarta: Ketua dan pengurus RT dan RW se-Jakarta tidak mau menuruti perintah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Mereka menolak kewajiban melaporkan kinerja melalui aplikasi Qlue tiga kali sehari. Selain sibuk kerja, tidak sedikit RT dan RW yang tidak bisa menjalankan aplikasi tersebut.

 

"Kami disuruh setor foto baru dapat uang operasional Rp900 ribu, kalau enggak buat laporan tidak dapat uang operasional. Satu foto Rp10 ribu, emang kita fotografer amatiran?" kata Ketua RW 1 Kelurahan Pinang Ranti, Mahmud Bujang, saat rapat di ruang Komisi A DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (26/5/2016).

 

Bujang meminta aturan kewajiban laporan kinerja melalui aplikasi dicabut. Jika tidak dicabut, mereka mengancam mundur dari jabatannya. "Kalau Qlue tersebut masih berlaku kita akan menyerahkan stempel ke kelurahan. Kita ramai-ramai mundur," kata Bujang.

 

Hal serupa diungkapkan Ketua Forum RT dan RW di Ancol, Kamiludin. Dia mengatakan, ada dua pengurus RW di Ancol berasal dari kalangan pengusaha. Mereka bersedia menjadi pengurus RW meski sibuk bekerja.


RT/RW Membangkang Kebijakan Ahok

Aplikasi Qlue.

 

Namun, setelah ada sistem laporan dengan aplikasi Qlue, pengurus RW itu merasa kesulitan menjalankan tugas mereka. "Mereka sepakat dan saya bawa pernyataan sikap dari Ancol, 100 persen menolak kebijakan ini," ujar Kamiludin.

 

Semua pengurus RT dan RW yang hadir berteriak tanda sepakat untuk mundur. Mereka mengancam mundur jika dipaksa membuat laporan lewat Qlue tiga kali sehari.

 

Qlue merupakan aplikasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk wadah penampung semua kepentingan warga. Warga dapat mengadukan semua kejadian, seperti macet, jalan rusak, banjir, penumpukan sampah, hingga pelayanan yang tak maksimal di DKI dan rumah sakit lewat tulisan ataupun foto.

 

Laporan dari masyarakat kemudian dipetakan secara digital dan terintegrasi dengan laman smartcity.jakarta.go.id dan Cepat Respons Opini Publik (CROP). Semua aparat Pemprov DKI diwajibkan menginstal aplikasi tersebut, terutama CROP.

 

Seperti diketahui, Ahok mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 903 Tahun 2016 tentang pelaporan melalui aplikasi Qlue, setiap ketua RT/RW diwajibkan menyampaikan laporan hasil kinerja satu hari sebanyak tiga kali kegiatan. Setiap laporan dibayar Rp10 ribu. Jika kinerja  RT/RW produktif, maka mendapat uang operasional Rp900 ribu dalam sebulan.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...kebijakan-ahok

---

Kumpulan Berita Terkait AHOK :

- RT/RW Membangkang Kebijakan Ahok Ahok tak Hadiri Peresmian RPTRA di Koja, Diduga karena Penolakan

- RT/RW Membangkang Kebijakan Ahok Bintang Tamu Farhan Ditantang Tulis Headline Berita Soal Ahok Nonton AADC 2

- RT/RW Membangkang Kebijakan Ahok Pengamanan Kantor Ahok Diperketat

0
2.6K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.idKASKUS Official
23KThread601Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.