everesthomeAvatar border
TS
everesthome
18 Bulan Bekerja, Satgas 115 Tenggelamkan 175 Kapal Pencuri Ikan
18 Bulan Bekerja, Satgas 115 Tenggelamkan 175 Kapal Pencuri Ikan
Rabu 25 May 2016, 14:33 WIB



Jakarta - Selama 18 bulan bekerja, dari Oktober 2014 sampai dengan April 2016, Satgas Pemberantasan Ikan secara Ilegal (Illegal Fishing) telah menenggelamkan 175 kapal pencuri ikan. Jumlah itu akan terus bertambah jika para pencuri ikan tak jera masuk wilayah laut Indonesia.

Data tersebut diungkap dalam rapat monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas pemberantasan illegal fishing, yang berlangsung selama tiga hari dari 22 Mei sampai dengan 24 Mei 2016 di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Rapat ini dipimpin Wakil Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Arie H Sembiring selaku Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) Satgas Illegal Fishing.

Kapal yang telah ditenggelamkan Satgas Illegal Fishing, atau yang juga disebut Satgas 115 --karena lahir dari Perpres Nomor 115 Tahun 2015-- tersebar di berbagai lokasi. Berikut daftarnya:

- Aceh sebanyak 5 Kapal Ikan Asing (KIA)
- Belawan 6 KIA dan 2 kapal ikan Indonesia (KII)
- Batam 6 KIA
- Pontianak 36 KIA dan 2 KII
- Tanjung Balai Asahan 1 KIA
- Ranai 22 KIA
- Tarempa 12 KIA
- Tarakan 20 KIA
- Tahuna 2 KIA dan 6 KII
- Bitung 25 KIA dan 4 KII
- Sorong 3 KIA
- Ambon 2 KIA
- Pangandaran 1 KIA

"Ke depan sistem pengawasan di laut serta penegakan hukum makin bersinergi melalui pendekatan multi-door sehingga diharapkan dapat memberikan sanksi yang seadil-adilnya dan memberikan efek jera," ujar Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) Satgas Illegal Fishing dalam siaran pers dari Dispenal, Rabu (25/5/2016).

"Upaya-upaya yang telah dilakukan diharapkan akan menurunkan illegal fishing sampai pada suatu titik Indonesia zero illegal fishing, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan bangsa melalui sumber daya laut khususnya perikanan," pungkasnya.

Selain data jumlah kapal yang telah ditenggelamkan, disampaikan juga upaya-upaya Badan Keamanan Laut (Bakamla), TNI, Direktorat (Polair) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dalam menangkap kapal pencuri ikan.
(tor/nrl)

sumber

Kenapa yah baru pemerintah sekarang yang berani menerapkan penenggelaman kapal maling ikan?
Padahal pemerintah yang dulu-dulu malah berasal dari militer. emoticon-Ngacir
emoticon-I Love Indonesia (S)
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
9.2K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.