Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

naksusuAvatar border
TS
naksusu
Komnas HAM Tolak Hukuman Kebiri


JawaPos.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. Lembaga negara yang menangani kasus-kasus pelanggaran HAM itu mengungkap beberapa alasan.

Pertama, ‎pendekatan yang digunakan aparat penegak hukum cenderung kaku dan konservatif. Pelaku disamakan dengan koruptor atau maling sehingga pemutusan hukuman tidak selalu inline tuntutan UU Perlindungan Anak maupun KUHP secara maksimal.

Koruptor, misalnya, melakukan kriminal dengan motif ekonomi. Tetapi, kekerasan seksual terhadap anak terjadi karena pelaku mengganggap dirinya lebih kuat dan berkuasa penuh atas korban.

"Itu hakikatnya lebih kejam daripada koruptor. Berdasarkan alasan perbuatan saja, pertimbangan hukumannya sejatinya harus sudah memberatkan," kata komisioner Komnas HAM, Manager Nasution kepada JawaPos.com, Kamis (26/5).

Penegak hukum masih mengandalkan keberadaan bukti fisik seperti DNA pelaku yang masih melekat di tubuh korban ataupun luka di alat kelamin maupun anggota tubuh lain.

Permasalahannya, para korban kekerasan sesksual (apalagi anak) baru melapor ke aparat beberapa hari, bahkan berbulan-bulan karena mereka harus meneguhkan mental dan batin terlebih dahulu.

"Itu membuat jaksa dan hakim dalam pengambilan keputusan bersikap sangat berhati-hati dan tidak menjatuhkan hukuman maksimal," tegas dia.

kendala lainnya adalah faktor kultural. Dalam keyakinan kultural masyarakat Indonesia juga sering menghambat para korban dan keluarganya untuk cepat melaporkan peristiwa kekerasan seksual terhadap anak dengan alasan dipandang sebagai aib keluarga.

“Kira mendesak pemerintah untuk memperbaiki sistem pemidanaan pelaku kekerasan seksual daripada membuat peraturan baru untuk menjatuhkan pemberatan hukuman seperti kebiri kimiawi karena berpotensi merendahkan martabat manusia dan kurang etis,” kata Manager.

Menurutnya, hal lain yang harus digalakkan adalah ketahanan keluarga Indonesia dan partisipasi masyarakat memberikan perlindungan terbaik buat anak-anak Indonesia.

Hukuman yang bersifat merendahkan martabat manusia tidak memberi jaminan penyelesaian masalah secara menyeluruh, tetapi lebih pada pemuasan dendam semata.

"Hukuman seperti itu justru berpotensi menumbuhkan dan mewariskan dendam berkelanjutan bagi pelaku ataupun orang yang merasa dipermalukan," tandas Manager.

http://www.jawapos.com/read/2016/05/...kuman-kebiri/2

Untuk sementara bolehlah..emoticon-Traveller
0
4.1K
37
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.