Meski gak pake senjata, bullying terbukti jadi tindak kejahatan yang paling menyeramkan. Efek akibat bullying memang gak terlihat secara langsung, melainkan menumpuk terus menerus dan pada akhirnya kalo udah gak tertampung lagi, meledak lah sudah.
Hal ini juga yang menimpa siswi kelas V Madrasah Ibtidaiyah (MI) Muhammadiyah di Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah, yang berinisial VRR. Siswi berusia 11 tahun tersebut sering diledekkin sama temen-temennya, dan akhirnya menurut saksi ia terlihat keluar dari sekolah sekitar pukul 05.00 WIB setelah membakar kelas.
Menurut Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, seorang warga setempat mengaku melihat kepulan asap setelah VRR keluar, dan berteriak memanggil warga lainnya, dan berusaha untuk memadamkan api.
Untungnya apinya belum sempat membesar. Tapi VRR tetap melanggar Pasal 187 ke-1 dan atau 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tapi karena pelaku masih di bawah umur, kasus ini memakai Hukum Acara Pidana Anak dan ditangani oleh unit PPA.
Sebenernya Pasal 187 itu tentang apa, ternyata bunyinya begini:
Pasal 187 KUHP:
Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain:
3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Dan 406 KUHPidana itu adalah:
Pasal 406 KUHP:
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
SUMUR