Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tukangkorek12Avatar border
TS
tukangkorek12
Negara Akhirnya Berlakukan Hukuman Kebiri, Begini Cara Eksekusinya
Negara Akhirnya Berlakukan Hukuman Kebiri, Begini Cara Eksekusinya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait dengan aturan hukuman kebiri. Perppu tersebut dikeluarkan seiring dengan ramainya praktek pemerkosaan serta pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Saya baru saja menandatangani Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucap Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 25 Mei 2016.

Jokowi juga menyampaikan, pemerintah menetapkan bahwa kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa. Pernyataan tegas pemerintah itu didasari karena kejahatan seksual sangat membahayakan nyawa atau pun kejiwaan sang anak.

Untuk itu, Perppu tersebut pun mengatur tentang pidana pemberatan, pidana tambahan, dan tindakan lain bagi pelaku. Adapun maksud dari pidana tambahan, Presiden Jokowi menyebutkan, berupa tambahan pidana sepertiga dari ancaman penjara. Paling singkat ialah 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Bahkan, jika pelanggaran yang dilakukan cukup berat, maka ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati disertakan di dalam pemberatan pidana.

Perppu tersebut juga mengatur tentang tambahan pidana alternatif, seperti pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik. Hal tersebut dimaksudkan Jokowi, agar ruang hakim untuk memutuskan hukuman yang berat bagi pelaku terbuka lebar.

"Agar menimbulkan efek jera terhadap pelaku," ucap Jokowi.

Sementara itu, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menegaskan soal hukuman kebiri. Ia menilai, hukuman kebiri kimiawi yang bakal disematkan kepada pelaku sesungguhnya ialah terapi.

"Saya tegaskan, ya, kebiri kimiawi itu sesungguhnya terapi," ucapnya saat ditemui di sela kunjungan kerjanya di lokasi bekas bencana banjir bandang Desa Sukakerti, Kecamatan Cisalak, Subang, Jawa Barat, Rabu, 25 Mei 2016.

Ia mengungkapkan, selama ini masih ada sebagian masyarakat yang mengartikan eksekusi hukuman kebiri tersebut dengan cara menghilangkan alat vital si pelakunya, sehingga terkesan sangat kejam. Padahal, dalam draf Perppu Pasal 81 dan 82 sudah sangat jelas disebutkan bahwa terhadap pelaku paedofil diberikan penambahan hukuman dan hukuman kebiri kimiawi.

Ketua Muslimah Nahdlatul Ulama tersebut menilai hukuman kebiri kimiawi tersebut sudah sangat pas diberikan kepada paedofil agar dia bisa mengurangi nafsu seksualitasnya.

"Dan itu artinya, terapi," ujarnya.

Draf revisi jilid dua Perppu Perlindungan Anak tersebut sudah ditandatanganinya pada Kamis, 19 Mei 2016. Tahap berikutnya, kata dia, tinggal ditandatangani menteri-menteri terkait lainnya. Setelah itu, baru diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk disahkan.


sunber

http://m.jitunews.com/read/38960/neg...ra-eksekusinya
0
2.4K
28
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.