Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hebatpart2Avatar border
TS
hebatpart2
Dua Wanita Ngangkang di Bandara Soetta, Selengkangannya?

POJOKSATU.id, JAKARTA – Dua wanita ditangkap petugas bea dan cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang Banten karena berjalan ngangkang, Selasa (26/4). Setelah diperiksa, ternyata di selengkangannya ada narkoba jenis sabu.

Awalnya, petugas curiga melihat dua wanita itu berjalan ngangkang. Petugas kemudian mengamankan wanita asal Bali berinisial DPS dan J itu. Setelah diperiksa, petugas mendapatkan sabu yang disimpan di celana dalamnya.

Kepala Bidang Penindakan dan Pencegahan Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Amir mengatakan, pihaknya mencurigai kedua wanita yang tingkah lakunya sangat mencurigakan.

Ketika petugas menanyakan identitas kedua dan melakukan pemeriksaan secara tertutup. Usai diperiksa petugas mendapatkan narkoba yang disembunyikan di selangkangan.

“Petugas melihat jalannya kok aneh, ngangkang begitu. Petugas langsung datangi, cek, ternyata di selangkangan mereka ada sabu yang dibungkus modelnya seperti pembalut,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres (Jawa Pos Group/pojoksatu), Selasa (26/4).

Menurutnya, kedua perempuan itu membawa sabu yang dibungkus dalam plastik berwarna putih dengan berat masing-masingnya kurang lebih 500 gram, dengan total 1.666 gram. Untuk mengelabui petugas plastik berisi sabu itu diapit di celana dalam yang dipakai.

“Mereka mengenakan dua celana dalam sekaligus. Kepada petugas, DPS dan J mengakui bahwa dirinya ditawarkan untuk membawa narkoba jenis sabu dengan upah sebesar Rp30 juta. Mereka ditugaskan untuk mengantar dari Malaysia ke Indonesia melalui pesawat di Bandara Soekarno-Hatta,” katanya.

Sementara itu, Wakasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Subakti menambahkan, biasanya kurir narkoba selalu tertangkap oleh petugas melalui mesin pemindai x-ray.

Namun, karena gerak-gerik DPS dan J mencurigakan, petugas dapat langsung bertindak dengan memeriksa dan mengamankan barang bukti. Kasus ini diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan pengembangan.

DPS dan J terancam dikenakan Pasal 113 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 15 miliar.http://pojoksatu.id/news/berita-nasi...lengkangannya/[/QUOTE]


ntaps nih petugas, tanggap benar soal yg ngangkang2.. emoticon-Leh Uga emoticon-Wakaka
Diubah oleh Kaskus Support 15 25-05-2016 07:25
0
11.1K
61
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.