- Beranda
- Berita dan Politik
Asetnya Rp 600 M Terancam Disita Negara, Nazaruddin: Pasti Ada yang Dikembalikan
...
TS
jalakranau
Asetnya Rp 600 M Terancam Disita Negara, Nazaruddin: Pasti Ada yang Dikembalikan
Quote:
Jakarta - Dalam sidang pledoi Nazaruddin menyebut bahwa dirinya akan mengembalikan aset-aset yang diperoleh dengan cara melawan hukum. Namun, ia menjelaskan kepada majelis hakim agar asetnya yang diperoleh sebelum ia menjabat sebagai anggota DPR 2009-2014 dikembalikan.
"Ini seperti air yang di mangkok yang bersih, tapi sudah ditetesi dua-tiga tetes racun, jadi hampir semuanya beracun. Ada beberapa aset Permai Group yang memang harus dikembalikan kepada negara, tapi ada juga beberapa aset yang sesuai UU juga tidak harus disita. Tapi mana yang menurut saya uang nggak benar akan saya kembalikan kepada negara," ujar Nazaruddin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (25/5/2016).
Ia memberi contoh kasus DGI terkait proyek Wisma Atlet senilai 200 Miliar. Dari hasil temuan BPK proyek itu selesai seharusnya hanya senilai 103 Miliar sehingga oleh BPK perusahaan itu harus mengembalikan 53 M kepada negara.
"Ada keuntungan perushaaan yang harus dipertimbangkan. Sesuai perpres 15-20 persen keuntungan wajar. Kalau menurut saya kembali ke Permai grup, perusahaan ini berjalan sesuai aturan UU yang berlaku. Uang yang diberikan fee dari DGI harus dikembalikan ke negara, tapi kalau pekerjaannya sudah selesai, harus ada keuntungan wajar Permai Group supaya asas kebenaran bisa terjadi," ujar Nazaruddin.
Ia menyebut telah ikhlas atas tuntutan jaksa dan putusan hakim nantinya. Namun, ada beberapa aset miliknya yang dibeli telah bercampur sumber pembeliannya dari keuntungan perusahaan dan berasal dari sumbangan BUMN perusahaan kontraktor.
"Pembelian saham Garuda ini murni lebih banyak dari Permai Grup, tapi sebagian ada yang dari fee dari proyek. Tidak bisa dibedakan kategori. Maka menurut saya bahwa ini juga pembelian saham Garuda harus dikembalikan ke negara," ujar Nazaruddin.
Nazaruddin menyebut aset-asetnya ada sebagian harta yang murni hasil usahanya yang berasal dari mendapat warisan pada tahun 1996 yang diputarkan menjadi modal. Nazaruddin menyebut beberapa aset yang telah dilaporkan di LHKPN itu dan disita KPK seperti rumah di Jl Pejaten Barat seluas 127 m2 ia meminta agar dikembalikan.
Bahkan, Nazarudin menyebut ikhlas atas putusan jaksa dan apapun hasil putusan nanti. Ia akan menerimanya tanpa mengajukan banding.
"Kami ikhlas saya pribadi uang hampir 700 M dikembalikan ke negara lewat Permai atau tersangka lain atau BUMN lain yang ada hubungannya dengan Permai Group. Saya ikhlas dan rela. Saya mohon aset yang didapat tidak ada hubungannya dengan Permai Group dan sudah dilaporkan di LHKPN mohon dilihat buktinya," ujar Nazarudin.
"Waktu buka Permai Group dan mas Anas. modal saya Rp 100 M, mas Anas Rp 100 M dari sumber-sumber yang saya jelaskan ke KPK. Itu modal awal Permai Group berjalan pada umumnya, cuma uang tersebut 2009 akhir banyak digunakan mas Anas untuk kepentingan politik yang mana faktanya sudah saya jelaskan. Saya memang sudah punya uang sebelum saya anggota DPR dilantik Oktober 2009," kata Nazaruddin yang memakai baju putih dan memegang tasbih hitam.
Ketua JPU Kresno Anto Wibowo, mengapresiasi bahwa atas tindakan Nazaruddin sebagai justice collaborator dan mengakui kesalahan. Namun, bila meminta keringanan atas tuntutan jaksa tidak bisa karena tuntutan jaksa dibuat berdasarkan pertimbangan tindakan terdakwa yang aktif.
Namun, Kresno menegaskan Nazaruddin yang mengaku sebagai bukan orang nomor satu di Permai Group, tetapi ikut melakukan korupsi yang membuat jaksa bersikukuh atas tuntutan tersebut. Kemudian, terkait harta yang telah dilaporkan di LHKPN, jaksa menyebut LHKPN bukanlah alat yang dapat membuktikan apakah harta tersebut diperoleh secara halal atau tidak.
"LHKPN bukan untuk membuktikan tindak kejahatan tapi harus dibuktikan dalam sidang telah terlihat tidak bisa membuktikan secara terbalik seperti pasal 77 sebaliknya kami bisa membuktikan bahwa harta berasal dari pidana. Harta dari pihak lain dikembalikan ini mempertanyakan memperkuat pemikiran kami bahwa tedakwa punya kepentingan karena orang-orang itu jadi gatekeeper untuk menyamarkan tindak pidananya demikian replik ini dibacakan," ujar Kresno.
Selanjutnya Kresno meminta ketua Majelis Hakim yang diketuai Ibnu Basuki Wibowo untuk memutus perkara sesuai dengan sruat tuntutan jaksa. Kemudian pengacara Nazarudin tetap bersikukuh kepada pendapatnya. Akhirnya, Majelis Hakim Ibnu memutuskan bahwa sidang putusan akan dibacakan pada tanggal 9 Juni 2016 pukul 13.00 WIB.
(rvk/rvk)
"Ini seperti air yang di mangkok yang bersih, tapi sudah ditetesi dua-tiga tetes racun, jadi hampir semuanya beracun. Ada beberapa aset Permai Group yang memang harus dikembalikan kepada negara, tapi ada juga beberapa aset yang sesuai UU juga tidak harus disita. Tapi mana yang menurut saya uang nggak benar akan saya kembalikan kepada negara," ujar Nazaruddin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (25/5/2016).
Ia memberi contoh kasus DGI terkait proyek Wisma Atlet senilai 200 Miliar. Dari hasil temuan BPK proyek itu selesai seharusnya hanya senilai 103 Miliar sehingga oleh BPK perusahaan itu harus mengembalikan 53 M kepada negara.
"Ada keuntungan perushaaan yang harus dipertimbangkan. Sesuai perpres 15-20 persen keuntungan wajar. Kalau menurut saya kembali ke Permai grup, perusahaan ini berjalan sesuai aturan UU yang berlaku. Uang yang diberikan fee dari DGI harus dikembalikan ke negara, tapi kalau pekerjaannya sudah selesai, harus ada keuntungan wajar Permai Group supaya asas kebenaran bisa terjadi," ujar Nazaruddin.
Ia menyebut telah ikhlas atas tuntutan jaksa dan putusan hakim nantinya. Namun, ada beberapa aset miliknya yang dibeli telah bercampur sumber pembeliannya dari keuntungan perusahaan dan berasal dari sumbangan BUMN perusahaan kontraktor.
"Pembelian saham Garuda ini murni lebih banyak dari Permai Grup, tapi sebagian ada yang dari fee dari proyek. Tidak bisa dibedakan kategori. Maka menurut saya bahwa ini juga pembelian saham Garuda harus dikembalikan ke negara," ujar Nazaruddin.
Nazaruddin menyebut aset-asetnya ada sebagian harta yang murni hasil usahanya yang berasal dari mendapat warisan pada tahun 1996 yang diputarkan menjadi modal. Nazaruddin menyebut beberapa aset yang telah dilaporkan di LHKPN itu dan disita KPK seperti rumah di Jl Pejaten Barat seluas 127 m2 ia meminta agar dikembalikan.
Bahkan, Nazarudin menyebut ikhlas atas putusan jaksa dan apapun hasil putusan nanti. Ia akan menerimanya tanpa mengajukan banding.
"Kami ikhlas saya pribadi uang hampir 700 M dikembalikan ke negara lewat Permai atau tersangka lain atau BUMN lain yang ada hubungannya dengan Permai Group. Saya ikhlas dan rela. Saya mohon aset yang didapat tidak ada hubungannya dengan Permai Group dan sudah dilaporkan di LHKPN mohon dilihat buktinya," ujar Nazarudin.
"Waktu buka Permai Group dan mas Anas. modal saya Rp 100 M, mas Anas Rp 100 M dari sumber-sumber yang saya jelaskan ke KPK. Itu modal awal Permai Group berjalan pada umumnya, cuma uang tersebut 2009 akhir banyak digunakan mas Anas untuk kepentingan politik yang mana faktanya sudah saya jelaskan. Saya memang sudah punya uang sebelum saya anggota DPR dilantik Oktober 2009," kata Nazaruddin yang memakai baju putih dan memegang tasbih hitam.
Ketua JPU Kresno Anto Wibowo, mengapresiasi bahwa atas tindakan Nazaruddin sebagai justice collaborator dan mengakui kesalahan. Namun, bila meminta keringanan atas tuntutan jaksa tidak bisa karena tuntutan jaksa dibuat berdasarkan pertimbangan tindakan terdakwa yang aktif.
Namun, Kresno menegaskan Nazaruddin yang mengaku sebagai bukan orang nomor satu di Permai Group, tetapi ikut melakukan korupsi yang membuat jaksa bersikukuh atas tuntutan tersebut. Kemudian, terkait harta yang telah dilaporkan di LHKPN, jaksa menyebut LHKPN bukanlah alat yang dapat membuktikan apakah harta tersebut diperoleh secara halal atau tidak.
"LHKPN bukan untuk membuktikan tindak kejahatan tapi harus dibuktikan dalam sidang telah terlihat tidak bisa membuktikan secara terbalik seperti pasal 77 sebaliknya kami bisa membuktikan bahwa harta berasal dari pidana. Harta dari pihak lain dikembalikan ini mempertanyakan memperkuat pemikiran kami bahwa tedakwa punya kepentingan karena orang-orang itu jadi gatekeeper untuk menyamarkan tindak pidananya demikian replik ini dibacakan," ujar Kresno.
Selanjutnya Kresno meminta ketua Majelis Hakim yang diketuai Ibnu Basuki Wibowo untuk memutus perkara sesuai dengan sruat tuntutan jaksa. Kemudian pengacara Nazarudin tetap bersikukuh kepada pendapatnya. Akhirnya, Majelis Hakim Ibnu memutuskan bahwa sidang putusan akan dibacakan pada tanggal 9 Juni 2016 pukul 13.00 WIB.
(rvk/rvk)
Quote:
edan itu duit semua bukan?
di deposito 10 tahun, tinggal tidur aja ampe 10 tahun duit ngalir
0
1.2K
Kutip
8
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
672KThread•41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya