Quote:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan membuat Peraturan Gubernur yang dapat mengatasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) malas-malasan kerja.
Ahok menemukan adanya PNS yang hanya mengandalkan Pekerja Harian Lepas (PHL) untuk mengerjakan penugasannya sehari-hari.
Ahok berencana akan menerbitkan Pergub untuk memangkas pendapatan tambahan PNS dalam bentuk tunjangan kinerja daerah (TKD).
"Aku lagi mau bikin Pergub baru lagi nih. Pergub baru ini begitu kamu jadi staf terus kerja malas, TKD-nya nol," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (25/5/2016).
Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) DKI Agus Suradika memaparkan, jumlah TKD yang diperoleh untuk seorang kurir PNS DKI sebesar Rp7.470.000.
Angka tersebut dihitung berdasarkan poin kinerja yang harus berjumlah 100 persen dengan total 415 poin kinerja.
Bila PNS tersebut berstatus golongan 1 dengan masa kerja 15 tahun, maka yang bersangkutan akan memperoleh gaji pokok Rp2.124.300.
Quote:
Setiap PNS DKI dengan golongan terendah yang rajin bekerja saja akan memperoleh Rp9.524.300 per bulannya.
Ahok geram masih ada anak buah malas-malasan bergaji fantastis.
Dia mengatakan ada oknum PNS yang memanfaatkan pegawai harian lepas (PHL) hanya untuk sekedar memfotocopy dokumen.
"Masa foto copy aja mesti nyuruh PHL, emang lu enggak punya tangan, enggak punya kaki dengan gaji segitu gede lho," kata Ahok bernada tinggi.
Quote:
dengan gaji ane penjaga warnet aja 350rb berbanding terbalik 500 derajat !