Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Seafood89Avatar border
TS
Seafood89
Masih Ingat Kasus TransJakarta Tertabrak Kereta Api di Gunung Sahari?
Tabrakan Kereta dengan Transjakarta di Gunung Sahari, Penjaga Pintu Pelintasan Jadi Tersangka

Masih Ingat Kasus TransJakarta Tertabrak Kereta Api di Gunung Sahari?

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua penjaga pintu pelintasan kereta api di kawasan Gunung Sahari, Khairul Amri (29) dan Deni Sahbudin (28), ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka lantaran diduga lalai dan mengakibatkan kecelakaan beruntun antara bus gandeng transjakarta, Toyota Avanza, serta Kereta Api (KA) Senja Utama Solo, di pintu pelintasan kereta di Gunung Sahari Raya, Pademangan, Jakarta Utara, pada Kamis (19/5/2016) lalu.

Status tersangka telah ditetapkan pada Senin (23/5/2016) lalu. Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, kedua penjaga pintu pelintasan kereta itu dijadikan tersangka karena diduga lalai menjalankan tugasnya, atau tidak sesuai standar operasional prosedur.

"Kedua penjaga pintu pelintasan KA di kawasan Gunung Sahari sudah ditetapkan sebagai tersangka pada dua hari lalu, atau Senin (23/5/2016) lalu. Hal itu terbukti kedua petugas ini bernama Khairul Amri dan Deni Sahbudin lalai dalam menjalankan tugasnya dan tidak sesuai SOP," jelas Budiyanto saat dikonfirmasi, Rabu (25/5/2016).

Budiyanto menjelaskan, kedua penjaga pintu pelintasan kereta itu terbukti tidur saat bertugas, tidak membunyikan sirene saat KA Senja Utama Solo akan melintas, dan lamban menutup pintu pelintasan kereta tersebut.

"Mereka terbukti melakukan kelalaian hingga mengakibatkan kecelakaan beruntun antara KA Senja Solo, Avanza, dan bus gandeng transjakarta saat itu. Dari pemeriksaan berkelanjutan, ditemukan kelalaian yang berupa kerugian materi. Terbukti lalainya itu tidak membunyikan tanda sirene dan menutup palang pintu," ujarnya.

Walaupun ditetapkan sebagai tersangka, diakui Budiyanto, kedua penjaga pintu pelintasan kereta itu tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib melapor.

"Pasal yang dijerat pun yakni Pasal 360 KUH Pidana ayat 2 tentang kelalaian yang mengakibatkan korban luka ringan. Namun, kedua tersangka ini hanya kena wajib lapor saja, dan tidak ditahan," katanya. (Panji Baskhara Ramadhan)

Sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2...jadi.tersangka

Mana yang fitnah bus transjakarta melanggar palang pintu?
Yang kena malah penjaga palang pintunya hehehe emoticon-Jempol emoticon-Salam Kenal
Diubah oleh Seafood89 25-05-2016 11:37
0
2.9K
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.