Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • KABAR GEMBIRA....!!! Surat Ijin Mengemudi (SIM) Tak perlu di perpanjang

cecesulaemanAvatar border
TS
cecesulaeman
KABAR GEMBIRA....!!! Surat Ijin Mengemudi (SIM) Tak perlu di perpanjang
SIM Tidak Perlu Diperpanjang

*KABAR GEMBIRA !!!*

Keputusan pemerintah:
SIM _Tidak Perlu Diperpanjang_

Kalo beberapa waktu yg lalu, sdh diumumkan bahwa masa berlaku KTP elektronik (e-KTP) adalah seumur hidup.

Maka Kepolisian RI dlm keputusannya jg sdh menetapkan bahwa SIM yg sdh habis masa berlakunya, TIDAK usah diperpanjang lagi.

Karena dg memperpanjang SIM yg sdh habis masa berlakunya, akan menimbulkan kerépotan yg lumayan luar biasa.

Ukuran SIM yg sekarang ini berlaku, sdh sangat idéal.

Kalau diperpanjang, akan menyebabkan kerépotan dalam menyimpannya.

Ukuran dompèt harus lebih besar lagi....!!

Terima Kasih..!!

emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak
jangan terlalu serius gan.
Sumur : http://warungkopi.okezone.com/thread...anjang?ref=yfp
Diubah oleh cecesulaeman 25-05-2016 07:17
0
4.8K
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.1KThread83.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.