Kaskus

Entertainment

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • KABAR GEMBIRA....!!! Surat Ijin Mengemudi (SIM) Tak perlu di perpanjang

cecesulaemanAvatar border
TS
cecesulaeman
KABAR GEMBIRA....!!! Surat Ijin Mengemudi (SIM) Tak perlu di perpanjang
SIM Tidak Perlu Diperpanjang

*KABAR GEMBIRA !!!*

Keputusan pemerintah:
SIM _Tidak Perlu Diperpanjang_

Kalo beberapa waktu yg lalu, sdh diumumkan bahwa masa berlaku KTP elektronik (e-KTP) adalah seumur hidup.

Maka Kepolisian RI dlm keputusannya jg sdh menetapkan bahwa SIM yg sdh habis masa berlakunya, TIDAK usah diperpanjang lagi.

Karena dg memperpanjang SIM yg sdh habis masa berlakunya, akan menimbulkan kerépotan yg lumayan luar biasa.

Ukuran SIM yg sekarang ini berlaku, sdh sangat idéal.

Kalau diperpanjang, akan menyebabkan kerépotan dalam menyimpannya.

Ukuran dompèt harus lebih besar lagi....!!

Terima Kasih..!!

emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak
jangan terlalu serius gan.
Sumur : http://warungkopi.okezone.com/thread...anjang?ref=yfp
Diubah oleh cecesulaeman 25-05-2016 14:17
0
4.8K
32
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
KASKUS Official
1.3MThread105.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.