kurt.cob41nAvatar border
TS
kurt.cob41n
Ahok: Ke Mana Perginya Cerita Sanusi yang Minta Suap?
Jakarta - Belakangan, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) disorot dalam hal 'perjanjian preman' antara dia dengan perusahaan pengembang reklamasi yang ingin memperpanjang izin reklamasi. Pihak DPRD DKI juga ikut mempermasalahkan hal itu.

Kini Ahok merasa perhatian pubik teralihkan dari permasalahan semula, yakni suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah soal reklamasi Pantura Jakarta.

"Sekarang enggak ada lagi cerita Sanusi minta suap. Enggak ada lagi cerita draf yang diganti Taufik. Sekarang mempersoalkan izin saya yang enggak ada aturan," protes Ahok di depan wartawan, di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (24/5/2016).

Sebagaimana diketahui, awal mula mencuatnya kasus terkait reklamasi ini adalah peristiwa 3 Maret lampau. Saat itu, Sanusi yang merupakan anggota DPRD DKI dicokok KPK dalam kasus suap terkait pembahasan dua Raperda di DPRD DKI.

Ahok juga pernah membeberkan bahwa besaran tambahan kontribusi sebesar 15 persen diminta dihapuskan dan diganti 5 persen oleh Mohamad Taufik sebagai Wakil Ketua DPRD DKI.

Usulan pengurangan dari DPRD dibawa ke Ahok dan direspon cukup keras dengan disposisi bertuliskan: 'Gila kalau seperti ini bisa pidana korupsi!' ditambah dengan paraf Ahok tertanggal 8 Maret 2016.

"Lu (Anda) mesti ingat loh, yang ada gua (saya) berantem sama Taufik, dia pengin 15% dihilangkan, lalu ketangkap Sanusi dicurigai ini ada hubungan barter 15%. Ya sekarang tentu dong DPRD ngotot bahwa dia tidak ada barter yang menolak ini karena tidak ada aturan. Kalau ini tidak ada aturan, dia menolak, lepas enggak semua? Berarti (opini yang bisa terbentuk) Sanusi cuma tukar-tukar beli mobil benar," tutur Ahok.

Kemudian Ahok menjelaskan perihal landasan 'perjanjian preman' sebagai wujud diskresinya untuk memperpanjang perizinan dari perusahaan pengembang reklamasi. Menurutnya, 'perjanjian preman' seperti itu tak perlu menunggu Raperda yang dibahas di DPRD DKI rampung menjadi Perda. Akhirnya, malah Raperda itu tak dilanjutkan pembahasannya oleh DPRD DKI.

"Sebetulnya enggak perlu," kata Ahok.

Soalnya, sudah ada sederet landasan. Yakni, Keppres Nomor 52 Tahun 1995, Perda Nomor 8 Tahun 1995, hingga perjanjian antara Pemprov DKI dengan para perusahaan pengembang proyek reklamasi pada 1997.

"Saya meneruskan perjanjian '97 yang suka sama suka, adanya kesepakatan, untuk memperbaiki revitalisasi untuk banjir pesisir utara termasuk tanggul," tutur Ahok.

http://news.detik.com/berita/3216843...ang-minta-suap

kpk lamban bener nyidiknya, sukses di OTT doank
ayo kpk buka terang benderang, ada apa dengan aguan..
0
3.2K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.