Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Dikebiri atau Dihukum Mati? Mari Diskusi!
Siapa yang tak resah belakangan ini berita tentang kejahatan seksual semakin merajalela, terlebih orang tua yang memiliki anak atau kerabat perempuan.




Berangkat dari kisah Yy 14, pelajar SMP di Rejang Lebong, Bengkulu, yang tewas karena dirudapaksa 14 orang di sebuah hutan, rasa kemanusiaan kita pun terkoyak. Bagaimana kasus kejahatan seksual ini bisa terjadi? Siapa yang harus disalahkan? Hukuman apa yang tepat bagi pelaku kejahatan seksual agar jera? dan jalan keluar seperti apa yang tepat agar kejahatan seksual yang menimpa perempuan di bawah umur tidak terjadi lagi?

Terkait hal itu, presiden Jokowi pun meminta hukuman terhadap pelaku diperberat dan menganggap kejadian ini sebagai kejahatan luar biasa. Selama ini, Undang-Undang Perlindungan Anak menyatakan hukuman bagi pelaku kejahatan ialah 3 hingga 15 tahun penjara saja. Sementara itu, berdasarkan KUHP, pelaku pencabulan anak maksimal dihukum 9 tahun penjara. Dengan demikian, sanksi terhadap pelaku begitu lemah sehingga diperlukan pembaruan hukum yang sangat mendesak guna menghapus kekerasan seksual. Sebelum membuat UU baru terkait hukuman bagi para predator anak tersebut, tentunya perlu UU Penghapusan Kekerasan Seksualyang sebelumnya telah diajukan oleh koalisi perempuan dua tahun lalu karena dianggap kurang relevan dengan realita yang ada.

Kejahatan luar biasa ini juga menimbulkan banyak komentar dari para tokoh politik negeri kita, mulai dari Megawati, hingga Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono yang meminta sanksi pidana pelaku diperberat, Yuliandre Darwis, Ketua Sarjana Komunikasi Indonesia dalam diskusi 'Tragedi Yuyun, wajah Kita' juga berpendapat bahwa media sosial menjadi pemicu utama kekerasan seksual terhadap anak . Selain itu, masyarakat juga tak kalah geram dan meminta pemerintah mengebiri para pelaku terkait kejahatan seksual yang tidak hanya menimpa Yy tetapi juga seorang siswi di Cirebon dan ternyata sangat memprihatinkan bahwa angka kejahatan seksual di Kabupaten Cirebon cukup tinggi

Lalu, menurut para Kaskuser, hukuman apa yang tepat bagi para pelaku kejahatan seksual ini agar para pelaku jera dan masyarat sebagai alat kontrol sosial mampu menjalankan perannya agar tidak ada lagi kisah seperti Yy berikutnya. Yuk, sharing ide agan dan aganwati!




:terimakasih :terimakasih :terimakasih
0
3.5K
45
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.idKASKUS Official
23KThread601Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.