victim.o.gip99Avatar border
TS
victim.o.gip99
Sudah Ada Dua Alat Bukti, KPK Sudah Layak Tersangkakan Ahok
SuaraJakarta.co, JAKARTA – Ketua Umum Logika Rakyat Teddy Gusnaidi menegaskan sudah saatnya KPK untuk segera menetapkan status tersangka kepada Gubernur DKI Ahok. Sebab, sudah ada dua minimal alat bukti dalam kasus suap Raperda Reklamasi.

Alat bukti pertama, yaitu adanya aliran uang dari PT Agung Podomoro Land (APL) kepada Pemprov DKI untuk penggusuran Kalijodo, Jakarta Utara, sebagaimana disampaikan Ariesman Widjaja, direktur utamanya.

Kesaksian Ariesman yang menyatakan atas permintaan Ahok mereka keluarkan Rp6 miliar untuk penggusuran Kalijodo, sudah menjadi alat bukti pertama,” ujar Teddy sebagaimana dikutip dari laman Aktual.com, Sabtu (21/5).

Bukti kedua, imbuh politikus Partai Bulan Bintang (PBB) ini, adalah memo permintaan Ahok yang ditemukan KPK saat melakukan penggeledahan Dikantor Ariesman. “Klop, ada memo, ada kesaksian,” tegasnya.

Atas dua barang bukti tersebut, sudah cukup bagi KPK untuk menetapkan tersangka kepada Ahok, sebagaimana prosedur hukum yang lazim dilakukan dalam kasus lain.

“Kenapa KPK begitu mudah mentersangkakan orang lain tapi untuk Ahok yang sudah begitu terbuka tidak? Ada apa dengan KPK?” akunya heran.

Lalu apa lagi yang ditelusuri KPK? Sudah jelas.. malah mereka sendiri yang temukan bukti dan sudah klop dengan kesaksian Ariesman.

“Apakah KPK akan gunakan alasan tolol lagi, yaitu tidak ada Niat Jahat? Yang tahu niat jahat itu hanya Allah dan dicatat sama malaikat,” imbuh dia.


http://suarajakarta.co/news/politik/...angkakan-ahok/

KPK masih mau seperti dukun? Mencari niat jahat bukan mencari pelaku korupsi.

emoticon-Wkwkwk



Baca Tempo emoticon-Big Grin
0
26.4K
413
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.