Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kurt.cob41nAvatar border
TS
kurt.cob41n
Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi UPS
JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut akan ada tersangka baru terkait kasus korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) pada APBD Perubahan DKI Jakarta 2014.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Brigjen Pol Ahmad Wiyagus menuturkan, akan kembali menetapkan tersangka atas kasus korupsi pengadaan UPS pada APBD Perubahan DKI Jakarta 2014.

"Kita saat ini buka penyelidikan baru lagi dalam korupsi UPS untuk menetapkan tersangka dan beberapa calon tersangka," kata Ahmad Wiyagus di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/5/2016).

Namun saat disinggung siapa saja nama calon tersangka yang terlibat, Ahmad Wiyagus enggan membeberkan.

Seperti diketahui, saat ini Dittipidkor telah menetapkan lima tersangka yaitu Kasi Sarpras Sudin Pendidikan Menengah (Dikmen) Jakarta Barat Alex Usman, Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakarta Pusat Zaenal Soleman, anggota DPRD DKI Jakarta Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah serta pihak vendor yaitu Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima Harry Lo.

Sementara, berkas yang sudah naik ke tahap penuntutanbahkan telah divonis baru tersangka Alex Usman. Dalam perjalanannya, berkas perkara Alex Usman telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pada persidang Alex Usman, jaksa juga menghadirkan sejumlah saksi seperti Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana. Lulung juga telah diperiksa di Bareskrim.

Kemudian, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok juga telah memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Tipikor saat menjadi saksi untuk terdakwa Alex Usman.

Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta telah menjatohkan vonis enam tahun penjara terhadap Alex Usman sementara tersangka lainnya masih dilakukan pemeriksaan untuk diajukan ke pengadilan.

Sedangkan berkas keempat tersangka lainnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk diteliti kembali. Akibat dari korupsi berjamaah ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp78 miliar.

http://metro.sindonews.com/read/1110...ups-1463731139
kira2 siapa ya emoticon-cystg
0
2.4K
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.