• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Umur 15 Tahun Masih Kategori Anak-anak?(Tersangka Pembunuh & Pemerkosa Eno)

juraganewsAvatar border
TS
juraganews
Umur 15 Tahun Masih Kategori Anak-anak?(Tersangka Pembunuh & Pemerkosa Eno)
Lucu sekali jika remaja berumur 15 tahun yang sudah membunuh dan merudapaksa masih disebut "anak-anak." Artinya pembunuh dan pemerkosa ini kebal hukum. Tidak bisa dituntut di pengadilan karena masih "anak-anak."

Jelas kategori "anak-anak" zaman modern ini ketinggalan zaman dibanding Islam.

Dalam Islam jika seseorang mencapai umur 7 tahun, itu sudah dianggap "Mumayyiz." Sudah mulai paham mana yang baik dan mana yang salah. Sudah harus diajarkan sholat.

Pada usia puber atau balligh, sekitar 13 tahun, seseorang itu sudah dianggap dewasa. Sudah bertanggung-jawab atas perbuatannya. Makanya kewajiban sholat, puasa, dsb mulai saat seseorang sudah puber. Saat balligh ditandai dgn mimpi basah pada pria dan mens pada wanita. Saat ini mereka sudah punya nafsu seks. Zaman dulu, banyak orang lulus SD sudah menikah saat mereka sudah puber. Banyak anak SD saat puber sudah ganjen.

Saat umur 15 tahun, Ibnu Umar baru diizinkan perang oleh Nabi saat perang Khandaq. Jadi umur 15 tahun itu sudah balligh. Sudah remaja. Bukan anak2 lagi.

Kenakalan anak-anak itu adalah rebutan permen, es krim, atau berantem hingga menangis. Kalau merudapaksa dan membunuh, itu bukan kenakalan anak-anak lagi. Tapi sudah kriminal. Kejahatan. Cuma orang2 bahlul saja yang menganggap merudapaksa dan membunuh itu cuma kenakalan anak2 yang tidak bisa dituntut di pengadilan.

"Kembalikan ke orang tua?" Jelas orang tuanya sudah tidak mampu. Para sipir di penjara juga tidak mampu. Jadi qishosh berupa hukum mati itulah yang pantas. Uang untuk makan, minum, tempat, serta penjaga sipir mending buat fakir miskin.

Diriwayatkan oleh Bukhari (Kitabu'l-maghazi, Bab Ghazwati'l-khandaq wa hiya'l-ahza'b): "Ibn `Umar menyatakan bahwa Rasulullah tidak mengijinkan dirinya berpastisispasi dalam Uhud, pada ketika itu, Ibnu Umar berusia 14 tahun. Tetapi ketika perang Khandaq, ketika berusia 15 tahun, Nabi mengijinkan Ibnu Umar ikut dalam perang tsb."

Kenapa rudapaksaan dan pembunuhan merajalela di Indonesia? Karena hukumannya amat ringan. Paling cuma 1-10 tahun penjara. Kecil. Kata para penjahat. Enak bisa makan tidur gratis ketimbang harus bekerja seharian.

Para jaksa, hakim, serta pembuat undang-undang dan "pejuang HAM" lebih membela para pembunuh dan pemerkosa ketimbang korban rudapaksaan dan pembunuhan.

Tapi ada Allah Hakim yang Maha Adil. Yang akan mengadili para penjahat serta "Penegak Hukum" yang tidak adil tsb.

sumber: Tulisan Ust. M. Choiruddin
MasBeo
swiitdebby
swiitdebby dan MasBeo memberi reputasi
2
6.2K
60
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.