Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

victim.o.gip99Avatar border
TS
victim.o.gip99
Ahok Masih Saja Sangkal Perjanjian Reklamasi Tak Langgar UU
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membantah tudingan yang mengatakan perjanjian soal tambahan kontribusi dengan pengembang reklamasi tak berdasar hukum.

Kebijakan diskresi karena adanya kekosongan hukum ini disoal dalam sebuah pemberitaan di media, karena disepakati sebelum Undang-Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disahkan.

Diketahui sebelumnya, perjanjian antara Pemprov DKI dengan pengembang tentang tambahan kontribusi proyek reklamasi sebesar 15 persen dibuat tanggal 18 Maret 2014, sementara UU tersebut disahkan pada 26 September 2014.

Ahok menjelaskan, dasar hukum penerapan diskresi bukanlah undang-undang di atas. UU No. 30 tahun 2014 menurutnya hanya mempertegas syarat-syarat seorang pejabat mengeluarkan kebijakan diskresi.

"Kemaren Tempo ngomong sama saya begini, "bapak tidak berhak membuat diskresi karena UU tentang diskresi itu baru keluar September (2014) ". Itu bukan UU soal diskresi, "kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/5/2016).

Ahok menduga ada pengalihan isu yang ditujukan untuk menjatuhkan dirinya. Sebelum isu tentang penggunaan diskresi ini mengemuka, Ahok juga dituding melakukan barter antara pengurangan angka tambahan kontribusi dengan biaya penggusuran Kalijodo.

"Itu UU administrasi pemerintahan yang menguatkan bahwa pejabat itu boleh melakukan diskresi sejauh tidak untuk kepentingannya, sejauh untuk mecahkan kebuntuan izin, dan bukan untuk kepentingan pribadi,"pungkasnya. (fmi)


http://m.okezone.com/read/2016/05/20...m_source=wp_bt

Ketahuan lagi berbohong ente Tod. UU 30 tahun 2014 itu disahkan baru bulan September 2014. Sementara ente sudah menandatangani perjanjian kontribusi reklamasi sejak Maret 2014. Hebat bener ente membuat UU bisa berlaku surut.

Ini perjanjian pengembang yang ditandatangani si Hoktod.

http://m.detik.com/news/berita/32093...bang-reklamasi

Dibuat bulan Maret 2014. Sementara si Hoktod berlindung dibalik UU 30 tahun 2014 soal diskresi yang baru ditetapkan bulan September 2014.

emoticon-Wkwkwk
Benar benar menjijikkan. Taik.

Diubah oleh victim.o.gip99 20-05-2016 06:51
0
3.4K
48
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.