Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

politicusAvatar border
TS
politicus
(Breaking News) KPK Sebut Ahok Selewengkan Hak Diskresi
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok menyebut, permintaan kontribusi tambahan 15 persen dari pengembang reklamasi teluk Jakarta berdasarkan pada hak diskresi yang dimilikinya sebagai pejabat negara.

Menanggapi hal itu, Ketua KPK, Agus Rahardjo, membenarkan bahwa pejabat negara memiliki hak tersebut. Namun, hak itu tidak bisa digunakan dengan semena-mena yakni mengeluarkan izin reklamasi teluk Jakarta pada pengembang.


Sebab, peraturan daerah mengenai pengeluaran izin oleh pemerintah daerah masih dibahas oleh DPRD DKI. Untuk itulah dia mempertanyakan penggunaan hak diskresi oleh Ahok.

"Kan diskresi juga ada rambu-rambunya," ujar Agus menanggapi pernyataan Ahok mengenai penggunaan hak diskresi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/5/2016).


Agus mengatakan, segala kewenangan yang dimiliki birokrat seharusnya mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Tanpa hal tersebut, suatu kebijakan pejabat publik dapat dikatakan sebagai pelanggaran hukum.

Sebelumnya, Ahok sapaan Basuki, kembali menegaskan bahwa dia menggunakan hak diskresinya dalam memberikan izin reklamasi kepada pengembang.

Hak diskresi tersebut berupa perjanjian kerjasama yang menentukan kontribusi tambahan sebesar 15 persen dikali nilai jual objek dan lahan yang dijual.

Hak diskresi itu juga yang membuat Ahok bisa memberikan izin meskipun perda tentang reklamasi dibatalkan. Ia mengatakan hal ini untuk melindungi Pemprov DKI Jakarta.

Selain menghindari kerugian APBD dalam proyek reklamasi, menurut Ahok, perjanjian kontribusi tambahan akan menguntungkan Pemprov DKI Jakarta dalam proyek-proyek lainnya.

Ahok merasa paham betul tentang UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur tentang hak diskresi, karena dia sempat mengikuti proses pembahasannya ketika masih menjadi anggota Komisi II DPR RI.

Ahok mengatakan UU itu dibuat agar kepala daerah memiliki dasar hukum untuk menghentikan kebijakan yang merugikan. [ton]

http://nasional.inilah.com/read/deta...n-hak-diskresi
Diubah oleh politicus 20-05-2016 06:55
0
5.1K
51
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.6KThread41.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.