Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

victim.o.gip99Avatar border
TS
victim.o.gip99
Ketua KPK: Perjanjian Pemprov DKI dan Pengembang Bisa Timbulkan Tanda Tanya
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menilai, perjanjian antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pengembang reklamasi mengenai kontribusi tambahan bisa menimbulkan pertanyaan.

Apalagi, jika perjanjian tersebut tidak memiliki payung hukum.

"Kalau tidak ada peraturannya, berarti tanda tanya besar dong, peraturannya harus disiapkan dulu," ujar Agus saat ditemui seusai memimpin apel di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/5/2016).

Menurut Agus, semestinya perjanjian mengenai izin reklamasi dan kontribusi tambahan bagi perusahaan pengembang didasari payung hukum yang kuat.

(baca: Ahok Sebut Kontribusi 15 persen yang Ditawarkan ke Pengembang Merupakan Hak Diskresi)

Dalam hal ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dapat menunggu hingga dibuatnya Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur.

"Jangan kemudian kalau sebagai birokrat bertindak sesuatu tanpa ada acuan perundang-undangannya, itu kan tidak boleh," kata Agus.

Dalam wawancara sebelumnya, Agus mengatakan, KPK sedang menelusuri terkait pemberian kontribusi tambahan dari pengembang reklamasi kepada Pemprov DKI.

(baca: DPRD DKI: Penggunaan Hak Diskresi Hanya untuk yang Bersifat Darurat)

Menurut Agus, KPK mendalami mengenai payung hukum mengenai pembuatan perjanjian yang digunakan Pemprov DKI.

Aturan mengenai kontribusi tambahan tersebut sebenarnya sedang dibahas dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Hingga saat ini, Raperda tersebut belum selesai dibahas dan belum disahkan.


http://nasional.kompas.com/read/2016...campaign=Kknwp

Ketua KPK lho ini yang ngomong. Beneran lho ini. Panastaik semakin deg degan lho ini. Junjungannya semakin dekat masuk penjara lho ini. Gaji bakal tersendat lho ini.

emoticon-Wkwkwk emoticon-Wkwkwk

Ini perjanjian pengembang yang ditandatangani si Hoktod.

http://m.detik.com/news/berita/32093...bang-reklamasi

Dibuat bulan Maret 2014. Sementara si Hoktod berlindung dibalik UU 30 tahun 2014 soal diskresi yang baru ditetapkan bulan September 2014.

emoticon-Wkwkwk
Diubah oleh victim.o.gip99 20-05-2016 06:51
0
2.5K
48
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.