Kawan hari ini terjadi kericuhan antar warga dan Satpol PP di desa Bonharjo,Semarang Utara, Deket Pelabuhan Tanjung Mas. Akses Jalan Ronggowarsito yang mau masuk ke arah Pelabuhan Tanjung Mas lumpuh total. Jadi Desa Bonharjo mau digusur sama PT KAI. Buat pembangunan Rel Kereta Api dari Stasiun Tawang sampai Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Dokumentasi foto belum bisa ane ambil. Karena bentrok masih memanas. Yang Warga Semarang mohon doanya agar kampung ini tidak jadi digusur.
Quote:
SEMARANG, suaramerdeka.com - Aksi emosional warga Kebonharjo mewarnai sosialisasi reaktivasi rel kereta Stasiun tawang ke Pelabuhan tanjung Emas di Gedung Marabunta, Semarang, Rabu (13/4). Mereka tetap tidak setuju diadakannya reaktivasi dengan menggusur rumah warga Kebonharjo Semarang. Menurut warga sejak pertama kali dilakukan perjanjian kerjasama hanya menyebutkan reaktivasi buka merevitalisasi dengan penggusuran rumah warga.
Diana Sukorina, perwakilan warga Kebonharjo mengatakan sampai saat ini PT KAI belum bisa menunjukkan bukti auentik baik berupa Nomor Induk Barang, SHM, HPL atas tanah. “Jadi ada undang-undangnya yang mengatur tentang masalah lahan ketika digunakan oleh kepentingan publik,” katanya.
Bahkan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Semarang menyatakan bahwa sertifikat yang dipunyai warga sah dan tercatat dalam BPN. “SHM itu yang mengeluarkan BPN jadi silahkan KAI menyelesaikan berdua permasalahan itu,” ucapnya. Diana pun meminta sampai permasalahan sertifikat tanah belum selesai, PT KAI dilarang melakukan kegiatan apapun termasuk sosialisasi.
Terkait SHM yang dimiliki warga, Kadaop 4 Semarang, Andika Tri Putranto menjelaskan bahwa SHM terbit itu atas latar belakang apa, karena terbitnya SHM itu karena adanya pengabsahan Kadaop 4 Semarang yang dulu dan Wali Kota Semarang dulu. “Lha kenapa wali kota minta ke Kadaop dulu kalau itu memang bukan tanah kereta api, itu yang belum disampaikan sampai sekarang dan saya kira akan bertahap,” jelasnya.
Kadaop 4 menambahkan untuk reaktivasi Kebonharjo hanya diperlukan sepersepuluh dari luasan 20,1 hektar dan ada 3.360 sertifikat dan yang tercatat di PT KAI hanya 130 sertifikat. PT KAI pun sudah membuat langkah yakni pada tahun 2001 Dirut PT KAI sudah meminta Pengadilan Tinggi Semarang untuk pembatalan sertifikat dan sampai hari ini surat itu belum ada tanggapan. “Tapi yang jelas surat itu masih berlaku dan belum dijawab sampai sekarang,” tuturnya. (Cun Cahya/CN38/SM Network)
Quote: