Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

matamu19Avatar border
TS
matamu19
Sudah jelas hukumnya, PANCUNG!
Sudah jelas hukumnya, PANCUNG!

”Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh…” [Al Baqarah 178]

Mungkin kita lupa jika hukum pancung itu cuma dikenakan bagi pembunuh. Jika tidak ingin dipancung, jangan membunuh. Ini memang beda dgn Indonesia di mana orang jika membunuh paling 2-3 tahun sudah keluar dari penjara dan bisa membunuh lagi.

Demikian pula pemerkosa. Jika menurut hukum Islam para pemerkosa dihukum mati sehingga tidak bisa merudapaksa lagi, di negara-negara yang memakai hukum buatan manusia / warisan penjajahnya yang kafir tidak begitu. Para pemerkosa paling hukumannya cuma 6 bulan penjara. Setelah itu bebas merudapaksa lagi.

Biadab :


Usai memerkosa, salah satu menancapkan garpu ke wajah korban. Saat terjadi rudapaksaan itu, pelaku yang lain sedang keluar mencari alat untuk membunuh dan menemukan cangkul.

"seorang pelaku menekan pacul dengan kakinya hingga masuk kedalam dadanya, menembus perut , merobek usus besar dan paru-paru. Dari panjang gagang pacul 65 sentimeter hanya menyisakan 15 sentimeter yang diluar," tukasnya. 

Saat itu, kondisi korban juga dalam keadan hidup sehingga korban merasakan sakit yang luar biasa hebat dan akhirnya tewas ditempat. "Jadi luka korban sungguh mengenaskan, tampak dari raut wajah korban saat ditemukan, dan ini adalah pembunuhan yang cukup kejam," 

Mungkin kita beranggapan hukum Qishaash itu kejam/sadis. Memang kejam/sadis bagi pembunuh/pemerkosa. Jadi jika tidak ingin kena hukum Qishaash, caranya gampang. Jangan membunuh dan jangan merudapaksa. Jadi hidup lebih aman. Orang-orang yang tidak berdosa terhindar dari kekejaman para pembunuh dan pemerkosa.

Ternyata dengan hukum Islam yang keras terhadap penjahat, para penjahat jadi takut berbuat jahat sehingga masyarakat jadi aman. Menurut Data INTERPOL, angka pembunuhan di AS adalah 5,51 dalam 100.000 penduduk. Sementara Jepang 1,1 dan Saudi Arabia yang memakai hukum pancung hanya 0,71. Itu pun sebagian pembunuh berasal dari luar negeri seperti TKI Indonesia yang kurang paham kalau hukuman membunuh adalah dipancung. Angka rudapaksaan di AS 32,05, Jepang 1,78, dan Saudi 0,14 per 100.000 penduduk. Sementara angka perampokan di AS 144,92, Jepang 4,08, dan Saudi 0,14. Bahkan untuk penganiayaan berat di mana korban selain luka juga bisa cacat fisik, angkanya jauh berbeda. Di AS 323,62, Jepang 23,78, sementara di Saudi Arabia hanya 0,12.

Jelas bahwa Hukum Allah jauh lebih baik daripada hukum jahiliyyah buatan manusia

Sebab, menuntut keadilan melalui jalan perjuangan bukan untuk menghidupkan lagi para korban. Yang telah tewas tak akan bisa dihidupkan lagi. Melainkan untuk memastikan keadilan bisa muncul, dan mereka yang bertanggungjawab malah bisa melenggangkangkung dan melakukan hal serupa setelah beberapa tahun. Dan, ini yang terpenting: agar tak terjadi insiden dan tragedi serupa di warsa-warsa mendatang.

Wassalam.

Sudah jelas hukumnya, PANCUNG!


referensi: http://media-islam.or.id/2011/06/22/...dan-pemerkosa/



trims gan emoticon-Salaman

Quote:

Diubah oleh Kaskus Support 03 19-05-2016 11:22
0
9.3K
151
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.3KThread83.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.