Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

madurathorAvatar border
TS
madurathor
rudapaksa 58 Anak, Soni Sandra Pernah Sesumbar Bisa Beli Presiden Jokowi
Perkosa 58 Anak, Soni Sandra Pernah Sesumbar Bisa Beli Presiden Jokowi

Jakarta, HanTer - Pengusaha Soni Sandra alias Koko (60), tersangka pemerkosaan terhadap 58 anak di Kediri, Jawa Timur, memang sok kuasa. Dengan kekuatan uangnya, dia pernah sesumbar mengemukakan bisa `membeli` siapapun, termasuk Presiden Joko Widodo agar kasusnya bisa ditutup. Dia juga mengaku bisa `membeli` hakim, jaksa, dan polisi. Jokowi, Jaksa Agung, Mahkamah Agung, dan Kapolri, didesak untuk mengawasi kasus ini.

Keangkuhan Koko itu disampaikan dalam konferensi pers Tim Masyarakat Peduli Kediri tentang rudapaksaan atas 58 anak SD dan SMP yang dilakukan seorang pengusaha Soni Sandra, di Jakarta (16/5/2016).

Dalam acara ini dihadirkan AK (13), salah seorang korban pencabulan Soni. Dia didampingi ibunya, seorang janda dan bekerja sebagai buruh cuci.

Tim Masyarakat Peduli Kediri (TMPK) untuk kasus pemerkosaan terhadap 58 anak, terdiri dari tokoh masyarakat yakni Sofyano Zakaria, M Hatta Taliwang, dan Ferdinand Hutahean, menemui para orangtua korban di Kediri. Dalam konperensi pers itu, TMPK didampingi aktivis dari Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia Jeane Latumahina, dan Habib Ketua LSM Brantas.

"Karena punya kemampuan finansial yang kuat, dia tak tersentuh. Bahkan dia pernah sesumbar semua bisa dia beli, dari mulai hakim, jaksa, polisi, bahkan sampai Presiden Jokowi," kata Juru Bicara Masyarakat Peduli Kediri, Ferdinand Hutahaen, dalam konferensi pers tersebut.

Sebagai Direktur Utama PT Triple`s, Soni banyak kenal dengan pejabat di Kediri, mulai dari walikota, bupati, kapolda, dan aparat penegak hukum lainnya.

“Tak heran bila dia cukup disegani dan ditakuti. Inilah yang diduga membuatnya diperlakukan khusus oleh kawan-kawan penegak hukum," ujar Ferdinand.

Tawarkan Rp50 Juta

Untuk menutupi kasusnya, Soni sempat menawarkan uang tunai Rp50 juta dan sepeda motor kepada keluarga AK (13), salah seorang korban. Ferdinand mengatakan, semua keluarga korban Soni berasal dari kalangan ekonomi lemah. Kondisi itulah yang diyakini telah membuat banyak keluarga korban enggan menempuh jalur hukum.

Ada 17 bocah perempuan yang tercatat menjadi korban pencabulan yang dilakukan Soni. Tindakan ini umumnya dilakukan pada tahun 2015. Dari 17 kasus itu, lima di antaranya sudah dalam proses pengadilan.

“Namun, menurut Ferdinand, 17 kasus itu hanya untuk hal yang dilaporkan dan dengan data korban yang terdeteksi. Jumlah korban sebenarnya jauh lebih banyak. Bisa 58 korban,” ujar Ferdinand.

Dugaan Soni dilindungi aparat penegak hukum di wilayah tersebut, mulai dari hakim, jaksa, hingga polisi, akibat adanya berbagai kejanggalan yang ditemukan Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia sejak kasus itu dilaporkan hingga ke proses persidangan. Misalnya lamanya proses pelimpahan berkas penyelidikan dari kepolisian ke kejaksaan.

“Kasus ini menjadi terang benderang setelah Kepala Polres Kediri diganti pejabat baru, yakni Ajun Komisaris Besar Bambang Widjanarko. Sebelumnya, kasusnya seperti mandek. Makanya, kami berterima kasih kepada Pak Bambang yang bisa mengupayakan kasusnya bisa P21," kata Ferdinand.

Meski sudah dilimpahkan ke pengadilan, Ferdinand menyebut kejanggalan lain muncul saat jaksa menuntut SS dengan aturan lama, yakni Pasal 81 UU Perlindungan Anak Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

"Padahal, sudah ada revisinya, yakni UU 35 Tahun 2014 yang ancaman hukumannya Rp 5 miliar dan penjara 15 tahun," ucap dia.

Hakim Purnomo

Anggota Komisi VIII DPR Chotibul Umam Wiranu mengecam tindakan hakim PN Kediri, Purnomo yang mengusir pendamping korban dari pengadilan, seperti disampaikan anggota Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia, Jeane Latumahina.

Chotibul meminta Mahkamah Agung memberikan sanksi kepada hakim tersebut. “Hakim ini sudah melakukan pelanggaran UU, saatya diberikan sanksi,” paparnya.

Dia juga meminta Presiden Jokowi, Menteri Pemberdayaan Perempuan, Kapolri, MA, Jaksa Agung, Komisi Yudisial, dan aparat pemerintah lainnya untuk mengawasi jalannya persidangan kasus Soni Sandra tersebut.

“Kasus ini sudah menjadi masalah nasional, jadi hakim, jaksa dan seluruh aparat penegak hukum yang menangani kasus ini jangan main-main lagi. Terapkan hukuman yang setimpal untuk pelakunya. Presiden juga harus memerintahkan aparatnya untuk mengikuti dan memantau kasus ini,” kata Chotibul.

Seperti diketahui, dari 17 kasus, lima di antaranya sudah dalam proses pengadilan. Dari lima kasus, dua kasus diproses di Pengadilan Negeri Kota Kediri, sedangkan tiga lainnya di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Seluruh korban Soni berasal dari kalangan ekonomi lemah. Kondisi itulah yang diyakini membuat banyak keluarga dari korban Soni enggan menempuh jalur hukum.

Kasus ini tergolong sadis karena pelaku disebut telah melakukan kejahatan kemanusiaan dengan sangat bebas dan mudah, bahkan melakukan rudapaksaan terhadap 5 orang anak sekaligus di dalam satu kamar setelah terlebih dahulu anak-anak yang masih kelas VI SD tersebut makan obat terlarang.


(Safari/Akbar)

sumber

mau diapain presiden kita emoticon-Betty Perkosa 58 Anak, Soni Sandra Pernah Sesumbar Bisa Beli Presiden Jokowi
Diubah oleh madurathor 17-05-2016 04:34
0
3.5K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.