Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sobari.hongAvatar border
TS
sobari.hong
Sunny Kembali Diperiksa KPK
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjaja kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (18/5) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan dua Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.

Sunny yang mengenakan kemeja batik coklat, masuk ke Gedung KPK sekitar pukul 09.43 WIB. Tak banyak yang diungkapkan Sunny perihal kedatangannya kali ini di Gedung KPK.

"(Kedatangan) masih untuk kasus yang sama," kata Sunny di Gedung KPK.

Begitu pun saat ditanyai lebih lanjut perihal komunikasi pengembang dengan Pemprov DKI

"Nanti ya setelah BAP, permisi," katanya.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati membenarkan perihal pemeriksaan Sunny kali ini guna pendalaman kasus suap yang menyeret Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.

"Dia diperiksa untuk tersangka MSN (Mohammad Sanusi)," kata Yuyuk saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, seusai diperiksa KPK beberapa waktu lalu, Sunny pernah mengakui bahwa ia sering berperan sebagai penghubung antara perusahaan swasta dengan Ahok.

Diduga, Sunny juga menjadi perantara komunikasi antara Ahok dan perusahaan pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi.

Sementara itu, KPK juga hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sangaji. Ia diperiksa dalam kasus ini sebagai saksi untuk tersangka Ariesman Widjaja.

"Diperiksa untuk AWJ," kata Yuyuk.

Sangaji sendiri sudah datang lebih dahulu dibandingkan Sunny, yakni sekitar pukul 09.15 WIB

http://www.republika.co.id/berita/na...-diperiksa-kpk
0
1.5K
29
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.