- Beranda
- Berita dan Politik
Kejati Kembalikan Lagi Berkas Perkara Jessica untuk Kali Keempat
...


TS
kortikal
Kejati Kembalikan Lagi Berkas Perkara Jessica untuk Kali Keempat
JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, ke penyidik Polda Metro Jaya untuk kali keempat karena kurangnya alat bukti.
"Setelah diteliti oleh jaksa peneliti, masih ada kekurangannya, maka jaksa mengembalikan lagi untuk melengkapi alat bukti," kata Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang di Jakarta, Selasa (17/5/2016).
Sudung Situmorang menekankan persoalan alat bukti yang harus dilengkapi oleh penyidik, dan pihaknya tidak mau berandai-andai.
"Yang jelas harus dilengkapi dahulu berkasnya," ujarnya.
Diakui, penyidik Polda Metro sudah berkoordinasi dengan jaksa peneliti, bahkan kekurangannya sudah disampaikan.
"Sekarang tinggal menunggu untuk dikembalikan lagi kepada kami," katanya. (Baca: Untuk Kali Keempat, Polisi Limpahkan Berkas Perkara Jessica ke Kejati)
Adapun masa penahanan Jessica oleh penyidik Polda Metro Jaya akan berakhir pada 28 Mei 2016 atau 120 hari sejak penahanan pada 30 Januari 2016.
Mirna meninggal dunia seusai meminum es kopi vietnam di Kafe Olivier di West Mall Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016).
Awalnya, teman korban, Jessica Kumala Wongso, tiba lebih awal dibanding Mirna.
Jessica memesan minuman koktail dan fashioned sazerac untuk dirinya dan Hani, satu teman lainnya, sedangkan Mirna dipesankan es kopi vietnam. (Baca: "Kalau Berkas Tak Rampung sampai 28 Mei, Jessica Bebas demi Hukum")
Korban Mirna dan Hani datang ke lokasi sekitar pukul 17.00 WIB. Mirna menyeruput minuman es kopi vietnam, kemudian mendadak kejang-kejang.
Korban sempat dibawa ke klinik di pusat perbelanjaan terkenal tersebut lalu dirujuk dan kemudian meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat.STROONG
Jiahh tolak maning...tolak maning
KM KO

Kasus spt ini polisi Amrik PASTI juga tdk bisa memecahkan, lha polisi Indo aja kewalahan
"Setelah diteliti oleh jaksa peneliti, masih ada kekurangannya, maka jaksa mengembalikan lagi untuk melengkapi alat bukti," kata Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang di Jakarta, Selasa (17/5/2016).
Sudung Situmorang menekankan persoalan alat bukti yang harus dilengkapi oleh penyidik, dan pihaknya tidak mau berandai-andai.
"Yang jelas harus dilengkapi dahulu berkasnya," ujarnya.
Diakui, penyidik Polda Metro sudah berkoordinasi dengan jaksa peneliti, bahkan kekurangannya sudah disampaikan.
"Sekarang tinggal menunggu untuk dikembalikan lagi kepada kami," katanya. (Baca: Untuk Kali Keempat, Polisi Limpahkan Berkas Perkara Jessica ke Kejati)
Adapun masa penahanan Jessica oleh penyidik Polda Metro Jaya akan berakhir pada 28 Mei 2016 atau 120 hari sejak penahanan pada 30 Januari 2016.
Mirna meninggal dunia seusai meminum es kopi vietnam di Kafe Olivier di West Mall Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016).
Awalnya, teman korban, Jessica Kumala Wongso, tiba lebih awal dibanding Mirna.
Jessica memesan minuman koktail dan fashioned sazerac untuk dirinya dan Hani, satu teman lainnya, sedangkan Mirna dipesankan es kopi vietnam. (Baca: "Kalau Berkas Tak Rampung sampai 28 Mei, Jessica Bebas demi Hukum")
Korban Mirna dan Hani datang ke lokasi sekitar pukul 17.00 WIB. Mirna menyeruput minuman es kopi vietnam, kemudian mendadak kejang-kejang.
Korban sempat dibawa ke klinik di pusat perbelanjaan terkenal tersebut lalu dirujuk dan kemudian meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat.STROONG
Jiahh tolak maning...tolak maning

KM KO


Kasus spt ini polisi Amrik PASTI juga tdk bisa memecahkan, lha polisi Indo aja kewalahan

0
4.4K
77


Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!

Berita dan Politik
684.3KThread•50.7KAnggota
Urutkan
Terlama


Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru