Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

neothinkpadAvatar border
TS
neothinkpad
Bulan Juli PNS Terima THR dan Gaji ke-13


Bulan Juli PNS Terima THR dan Gaji ke-13


Bulan Juli PNS Terima THR dan Gaji ke-13

Jakarta, CNN Indonesia -- Pegawai Negeri Sipil akan mendapatkan tambahan penghasilan menjelang lebaran tahun ini. Meski tak mendapatkan tunjangan hari raya seperti pegawai swasta, PNS akan mendapatkan gaji ke-14.

Bukan hanya itu, PNS juga sebelum lebaran akan mendapatkan gaji ke-13 atau tunjangan pendidikan anak.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyatakan, gaji ke-14 bagi aparatur sipil segara memang THR bagi abdi negara.
Lihat juga:Ratusan PNS di Kota Bekasi Mangkir Usai Libur Panjang

"Gaji ke-14 itu adalah THR. Kira-kira akan dicairkan sebelum lebaran," ujar Yuddy di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta kemarin.

Yuddy menuturkan, gaji ke-14 berbeda dengan gaji-13 yang telah diberlakukan sejak lama. Ia menjelaskan, gaji ke-13 adalah bentuk pencairan dana yang diperuntukan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan setiap anak ASN.

Lebih lanjut, Yuddy berkata proses pencairan gaji ke-13 akan dilakukan di bulan Juli. Selain itu, ia mengklaim, besaran gaji ke-13 maupun ke-14 terbilang cukup besar.

"Gaji ke-13 itu untuk anak sekolah. Cairnya juga dilakukan bulan Juli sebelum masuk sekolah. Besarnya lumayan," ujar Yuddy.
Lihat juga:BTN Perpanjang Tenor KPR untuk PNS Sampai Usia 70 Tahun

Sebelumnya, seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP tentang Pemberian Gaji Ke-13 tengah dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Hidayah Azmi Nasution, mengatakan, setelah harmonisasi, RPP tersebut akan dikembalikan lagi ke Kementerian PAN-RB kemudian diajukan ke Presiden.
Lihat juga:Fasilitas KPR Pensiunan PNS

Dalam RPP tersebut tertulis, bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli mendatang. “Namun untuk kepastian diberikan sebelum atau sesudah lebaran belum ada,” kata Hidayah pekan lalu.

Besarnya THR yang akan diterima PNS menurut Hidayah satu kali gaji pokok. THR merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahun. Tahun ini tidak ada kenaikan gaji pokok untuk PNS.

Sementara gaji ke-13 lebih besar dibandingkan THR. Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan. (sur)


http://www.cnnindonesia.com/nasional...an-gaji-ke-13/












emoticon-Wowcantikselamat bre emoticon-shakehand
0
1.6K
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.